Kejaksaan Kembalikan Berkas Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab

 




Ahad, 31 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa menilai, pengembalian dikarenakan berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Kamis (28/01/2021).

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor.

Dalam kasus Petamburan, HRS menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Ustaz Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), KH Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Habib Idrus (kepala seksi acara).

Pada kasus Megamendung, HRS menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS Ummi, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan menantu HRS, Habib Hanif Alatas.

Sebagaimana diketahui, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu, Habib Rizieq kemudian dijerat dengan berbagai kasus. 

sumber: republika.co.id dan lainnya