Kembali Menghujat Agama Islam, Abu Janda Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri Oleh KNPI

 




Kamis, 28 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri.

Abu Janda dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan atau SARA.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Pelapor adalah Medya Rischa, SH., MH, yang juga Ketua Bidang Hukum DPP KNPI.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

“Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial,” kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/01/2021), seperti dilansir Suara.com.

Menurut Rischa, pihaknya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Sebut Islam Arogan

Kicauan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan menuai kritik dari warganet.

Kicauan tersebut terlontar saat Abu Janda terlibat adu argumentasi dengan Ustaz Tengku Zulkarnain. Awalnya, Ustaz Tengku Zulkarnain mengulas tentang arogansi minoritas dalam sejarahnya.

“Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” tulis Tengku Zul dalam kicauannya pada Minggu 24 Januari 2021.

Cuitan tersebut kemudian dibalas Abu Janda. Dia mempersoalkan arogansi laku Islam pada kearifan lokal yang berkembang di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” tulis Abu Janda.

Tak disangka, balasan dari Abu Janda tersebut berbuntut panjang. Tengku Zulkarnain menilai kicauan Abu Janda ini sudah lewat batas dan menghina Islam. Lantaran itu, Ustaz Tengku mengadukan dan melaporkan kepada Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Dalam aduannya, Tengku Zulkarnain meminta perhatian dari Maruf Amin agar memproses hukum Abu Janda dengan komentarnya yang menyudutkan Islam.

“Kepada YTH Bapak Yai @KHMarufAmin Mohon bapak perintahkan Polisi utk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tdk diproses, akan ada umat Islam yg marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai…,” tulis Tengku Zulkarnain.

Foto: Pengurus DPP KNPI usai melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/01/2021)

Sumber: suaraislam.id