Klarifikasi, Polisi: Silahkan Bagikan Konten FPI di Medsos Selama Bukan Hoax, SARA dan Provokatif
Sabtu, 2 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Kepolisian mengklarifikasi terkait maklumat kapolri soal poin 2D yang mengatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Kepolisian mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Dia menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. Dia mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.
"Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan itu di sana," katanya.
Dia menegaskan bahwa maklumat kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU pers ataupun kebebasan berekspresi. Dia menekankan bahwa konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers maupun berekspresi. Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pers dan Asosiasi Jurnalis.
Foto: Argo Yuwono
Sumber: republika.co.id