Komnas HAM Minta Usut Kepemilikan Senjata Api yang Dituding Digunakan Laskar FPI
Sabtu, 9 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komnas HAM merekomendasi sejumlah hal terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek-Jakarta pada 7 Desember 2022 dini hari. Dalam insiden itu terjadi baku tembak antara petugas dari Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Shihab.
Terkait kepemilikan senjata api yang dituding oleh polisi digunakan oleh Laskar FPI untuk menyerang polisi telah dibantah dengan tegas oleh Haji Munarman.
Saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/12/2020) malam, ia menegaskan enam Laskar FPI sama sekali tidak membawa senjata api (senpi). Bahkan larangan membawa senjata tertera dalam kartu anggota.
Oleh sebab itu, tidak mungkin apabila enam laskar FPI yang meninggal dunia dalam bentrokan tersebut memiliki senpi.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Januari 2021, di antaranya agar dilakukan pengusutan terhadap kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI dalam insiden tersebut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Choirul Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Rekomendasi Komnas HAM ini tentu sangat penting agar benar-benar diteliti sebetulnya dari mana senjata yang dituduhkan kepada Laskar FPI itu berasal. Karena selama ini hanya keterangan sepihak dari kepolisian yang menyebut demikian.
Rekomendasi lainnya, disebutkan bahwa peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek- Jakarta sebagai kategori pelanggaran HAM.
Oleh karenanya Komnas HAM, kata Choirul, merekomendasikan harus dilanjutkan ke penegakan hukum dalam mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan mendekatkan keadilan.
"Jadi ini tidak boleh hanya melalui internal, tapi melalui penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," katanya.
Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasi dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD.
Kedua mobil ini di luar petugas Polda Metro Jaya, saat kejadian pembuntutan dan baku tembak berlangsung.
Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia
Komnas HAM juga meminta dilakukan proses penegakan hukum secara akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Dalam keterangannya, Choirul memaparkan bahwa petugas (mengklaim) mengamankan sejumlah barang bukti selepas kejadian, yakni dua senjata rakitan gagang cokelat dan putih. Sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebilah tongkat kayu runcing.
Foto: Choirul Anam
Sumber: kontenislam.com