Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Adalah Pelanggaran HAM dan Unlawful Killing
Jum'at, 8 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Ini berarti keterangan Komnas HAM senada dengan KontraS (Komisi Nasional untuk orang hilang dan tindak kekerasan) yang sebelumnya telah menyatakan penembakan 6 Laskar FPI adalah pelanggaran HAM.
Choirul Anam mengatakan sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas, oleh Komnas HAM disebut terjadi pelanggaran HAM dan unlawful killing (pembunuhan diluar hukum).
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.
Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga mengaku telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).
Konteks Pertama: Ada Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, pihak FPI dan keluarga korban menyangkal keras pernyataan pihak kepolisian bahwa Laskar FPI menyerang polisi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, karena Laskar FPI memang tidak pernah dibekali senjata apapun.
Konteks Kedua: 4 Laskar FPI Tewas
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.
Komnas HAM bergerak mengusut tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu. Berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, enam orang ini tewas ditembak karena melakukan perlawanan pada Senin (27/11/2020).
Polri sendiri telah mempersilakan Komnas HAM ikut mengusut insiden ini. Di tengah proses tersebut, penanganan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya profesional dan transparan dalam pengusutan insiden ini serta melibatkan pihak eksternal. Salah satu bentuknya adalah dengan melibatkan pihak eksternal ketika rekonstruksi kejadian.
Dalam prosesnya, Komnas HAM telah memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran hingga Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur. Pihak Jasa Marga dipanggil karena CCTV di lokasi mati saat kejadian tersebut.Komnas HAM juga memanggil dokter yang mengautopsi jenazah 6 laskar FPI hingga memeriksa mobil yang dipakai saat kejadian.
Mobil yang diperiksa yaitu Chevrolet yang rusak di ban bagian depan, Avanza Silver dengan lubang menganga di kaca, serta mobil Avanza Silver kedua yang tidak mengalami kerusakan.
Dari pihak keluarga 6 laskar FPI, mereka menyerahkan foto dan video jenazah sebagai bukti ke Komnas HAM. Keluarga 6 laskar FPI sempat disebut merestui adanya autopsi ulang jenazah (karena banyak luka diduga bekas penyiksaan) namun pada akhirnya Komnas HAM tidak melakukan autopsi ulang.
Pada akhir Desember 2020 lalu, Komnas HAM merilis hasil investigasi sementara soal insiden ini. Salah satu temuannya adalah soal 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar lokasi kontak tembak. Komnas HAM lalu meminta keterangan ahli balistik dan ahli forensik. Selain itu, Komnas HAM juga menggelar rekonstruksi pada 4 Januari 2021 lalu.
Selama proses pengusutan, Komnas HAM mengantongi rekaman suara terkait peristiwa ini. Komnas HAM juga menganalisis 8.000 lebih video.
Sumber: detik.com