Kuasa Hukum: Habib Rizieq Shihab Kerap Sesak Nafas di Tahanan Polda Metro Jaya
Rabu, 6 Januari 2020
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar SH membeberkan kondisi kliennya yang kerap mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Cucu Nabi Muhammad SAW itu telah mengalami sesak napas sejak Jumat, 1 Januari 2021 lalu.
"Sejak tanggal 1 Januari 2021 beliau menderita sesak napas yang cukup mengkhawatirkan, cukup membuat gusar keluarga dan kuasa hukum, serta umat Islam jika mengetahuinya," kata Aziz melalui sambungan telepon kepada Majalah Gatra, Selasa (5/1/2021).
Aziz menambahkan, Habib Rizieq bahkan harus diberi suplai oksigen agar bisa bernapas normal. Setelah mengalami sesak beberapa hari, akhirnya Rizieq pun diperiksa dokter pada Senin, 4 Januari 2020. Ia mengatakan hasil tes kesehatan Rizieq baru akan diketahui hari ini. Namun, saat diminta konfirmasi lagi, Aziz belum meresponsnya.
"Kemudian kondisi beliau juga belum stabil, masih membutuhkan suplai oksigen dan kemarin dicek semuanya oleh dokter, hasilnya akan diketahui InsyaAllah hari ini," terang dia.
Azis, yang saat FPI masih eksis menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum, mengatakan sejauh ini Habib Rizieq belum mendapatkan perawatan intensif.
Rencananya pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan kepolisian soal kondisi yang dialami Rizieq.
Selain itu, Aziz menyampaikan bahwa sampai hari ini pihak keluarga juga dilarang untuk menjenguk Habib Rizieq. Padahal, seharusnya Habib Rizieq tetap bisa dijenguk sebab dia adalah tahanan tindak pidana biasa.
"Itulah yang menjadi concern kita juga karena Habib Rizieq adalah tahanan tindak pidana biasa, bukan tahanan teroris atau politik yang tidak wajar jika sampai berpuluh hari belum dapat dikunjungi oleh keluarga inti," jelas dia.
Saat ditanya apa alasan dari kepolisian, ia mengaku tak mendapat kejelasan. Aziz sendiri sudah melayangkan surat permintaan terkait hal itu pekan lalu, akan tetapi sampai saat ini masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq bukan koruptor dana bansos atau kasus apapun, tidak pernah menjual aset negara ini bahkan beliau berhasil menjadikan Front Pembela Islam menjadi ormas terdepan yang membantu korban bencana alam di Indonesia. Namun diduga karena faktor politis, Habib Rizieq kerap dijerat dengan berbagai pasal oleh pihak tertentu yang kontra terhadap beliau.
Kembali ke kasus penahanan ini, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari ke depan. Hal ini diklaim dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12).
Diketahui, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Habib Rizieq langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2020.
Penahanan Habib Rizieq banyak menuai protes para Ulama, Habaib dan umat Islam karena pelanggaran protokol kesehatan juga dinilai telah dilakukan oleh Gibran Putra Jokowi, Olly Dondokambey kader PDIP dan lainnya, namun hingga saat ini mereka aman-aman saja.
Pada sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab, hari ini Rabu (6/1/2021) di PN Jaksel, dengan agenda sidang pembuktian dari pemohon, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.
Tim hukum Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan dalam persidangan dibeberkan semua bukti yang dimiliki mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
"Intinya bukti-bukti yang ada kami membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan," ujar M Kamil di Jakarta, Selasa (6/1/2021).
Dia menuturkan, bukti-bukti dibawa dalam persidangan kali ini menepis pasal yang digunakan Polda Metro Jaya saat penyelidikan maupun penyidikan.
Dia mencontohkan, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materielnya.
"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.
Kemudian, kata dia Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dan saksi-saksi dinilai tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.
Menurutnya, Polda Metro Jaya juga tidak memenuhi persyaratan dalam menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, yakni minimal dua alat bukti.
"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.
Sumber: gatra.com, inews.id dan lainnya