Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tolak Hadirkan Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan
Selasa, 5 Desember 2021
Faktakini.net, Jakarta - Permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Usai persidangan ditunda, salah satu tim kuasa hukum HRS, Alamsyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, Habib Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Habib Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.
*Agenda Sidang Praperadilan IB HRS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :*
• Selasa 5/1/2021 Jam 13.00 WIB, tanggapan Termohon;
• Rabu 6/1/2021, bukti surat Pemohon dan Termohon;
• Kamis 7/1/2021, saksi dan ahli Pemohon;
• Jum'at 8/1/2021, saksi dan ahli Termohon
Sumber: rmol.id