Kuasa Hukum: Mohon Doa Agar Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Dikabulkan
Sabtu, 9 Januari 2021
Faktakini.info
Kamil Pasha Rahardjo
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah sidang praperadilan IB Habib Rizieq Shihab telah berproses dimulai dari agenda pembacaan permohonan, bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, serta penyerahan kesimpulan, persidangan dilakukan secara "marathon" 5 (lima) hari berturut-turut, mulai dari hari Senin tanggal 4 Januari sampai dengan hari Jumat tanggal 8 Januari.
Adapun putusan Insya Allah akan dibacakan pada hari Selasa, 12 Januari 2021, pukul 14.00 WIB.
Tim kuasa hukum sudah berupaya melakukan yang terbaik, mohon doa dari sahabat sekalian agar permohonan praperadilan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan bapak Akhmad Sahyuti, sehingga penetapan tersangka atas IB H125 terkait Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Wilayah, dan Pasal 216 KUHP dibatalkan, dan beliau bisa serta merta dikeluarkan dari penahanan.
Mudah2an Allah swt ridho dengan perjuangan kita, serta mengabulkan doa kita semua, aamiin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hormat Kami,
A.n. Tim Kuasa Hukum Praperadilan IB H125
M. Kamil Pasha
Foto : Republika