Mak Jlebb! Rekening FPI Diblokir Massal, Aziz: Rekening Kakek, Nenek dan Cucu Koruptor Diblokir Gak?

 




Selasa, 19 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tindakan pemerintah yang memblokir rekening FPI terus menuai protes dan dinilai zalim oleh berbagai kalangan. 

Hingga akhir pekan lalu PPATK melaporkan telah memblokir 89 rekening FPI dan afiliasinya. Pemblokiran merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah membubarkan FPI.

Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar SH menyebut data rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir, ada di tangan pemerintah.

"Silahkan ditanya kepada pelaku kezaliman diduga berkedok penegakan hukum itu," tegas Aziz.

Aziz membeberkan terdapat rekening milik sanak saudara eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang ikut diblokir. Meski demikian, ia tak merinci ada berapa rekening milik sanak saudara Habib Rizieq yang sudah diblokir.

"Ada beberapa lah [yang diblokir milik keluarga Rizieq]," kata dia.

Aziz lantas meminta kepada pihak PPATK untuk berlaku adil kepada semua. Ia berharap rekening milik keluarga para koruptor juga bisa dibekukan

oleh PPATK karena diduga telah melanggar hukum.

"Sekalian tanya apakah rekening kakek, nenek dan cucu koruptor juga ikut diblokir juga," ujar Aziz Menohok. 

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengklaim PPATK punya kewajiban memeriksa transaksi keuangan milik FPI usai ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Ia mengklaim analisis keuangan bukan untuk memastikan tindak pidana transaksi keuangan. Sebab hasil analisis akan diberikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan Front Pembela Islam (FPI) bukan Ormas terlarang. 

Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hamdan mengatakan, "Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI."

"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.", tegasnya. 

Foto: Aziz Yanuar SH

Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya