Markas Front Persatuan Islam Tetap Di Petamburan, Sesuai Putusan MK Memilih Tidak Daftar Ke Pemerintah
Sabtu, 2 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - FPI resmi berganti baju. FPI bukan lagi Front Pembela Islam yang telah dibubarkan dan dilarang pemerintah. Kini FPI adalah Front Persatuan Islam.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar SH mengatakan FPI baru dideklarasikan oleh para mantan pengurus FPI lama. Namun, FPI (Front Persatuan Islam) kali ini akan mengganti simbol dan logonya.
“Nanti ada simbol dan logonya menyusul,” katanya, Jumat (1/1/2020).
Dia mengatakan, silakan saja pemerintah membubarkan FPI. Namun, baginya kebenaran dan keadilan tidak akan pernah bubar.
“Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, bekas sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, akan dijadikan markas anggota Front Persatuan Islam. Terkait dengan kegiatan, masih belum ada aktivitas.
“Lagi kosong, nanti kita buat aktivitas Front Persatuan Islam insya Allah. Insya Allah (jadi markas FPI),” pungkasnya.
Untuk organisasi FPI yang baru, pihaknya tidak akan mendaftarkan ke pemerintah.
“Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi,” ujarnya.
Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) tidak mungkin akan dinyatakan terlarang. Terlebih tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.
“Karena menurut aturan hukum tidak wajib,” katanya.
Pernyataan Aziz pun diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125. Putusan ini menyebutkan pertimbangan hukum di halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sementara ditambahkan aziz, menurut Mahkamah yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Menanggapi berdirinya kembali FPI dengan perbedaan istilah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tak mempermasalahkannya. Hanya dia mengingatkan pendirian Front Persatuan Islam tidak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” katanya dalam siaran persnya.
Menurutnya, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.
“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” terangnya.
Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” lanjutnya.
Ditegaskannya, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
“Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.
Foto: Bakal markas Front Persatuan Islam di Petamburan
Sumber: Repelita.com