Menamatkan Kegilaan Abu Janda
Ahad, 31 Januari 2021
Faktakini.info
MENAMATKAN KEGILAAN
ABU JANDA
by M Rizal Fadillah
Abu Janda aset negara ? Hueek..! Pasti bukan, tetapi anehnya Abu Janda dengan kegilaannya ini seperti dipelihara negara.
Walau diserang habis, bahkan dilapor-laporkan, namun terkesan tetap diproteksi. Kini dengan dibela Denny Siregar Abu Janda terus bekoar. Ketua KNPI pun diancam-ancam. Badut istana berjoget sesumbar bahwa dirinya kebal hukum.
Kapolri diuji apakah membawa Polri menjadi penegak hukum atau penegak kekuasaan. Fakta hukum yang ada adalah Abu Janda layak diproses secara hukum. Menghina agama, melecehkan aktivis, rasis dan menantang opini dengan akting bersama zionis. Membiarkan bebas Abu Janda sama saja menjadikan Polri sebagai cermin dari kegilaan sang pembual dan peleceh.
PW NU DKI merasa gerah oleh ulah Abu Janda. Banyak merugikan NU. GP Ansor diminta untuk memanggil Abu Janda atas klaimnya sebagai anggota Banser. Perlu klarifikasi atas status sebagai anggota Banser, jika iya Abu Janda diminta untuk segera dinonaktifkan. Katib Syuriah PB NU sudah menilai Abu Janda banyak merugikan NU.
Kulminasi pernyataan nyelenehnya adalah soal rasis "evolusi" kepada Pigai dan sebutan "Islam arogan".
Partai-partai politik mendesak penegakkan hukum atas kasus Abu Janda, demikian juga dengan suara DPR.
Ternyata dukungan pelaporan oleh KNPI soal rasis dan penistaan agama meluas. Pemuda Muhammadiyah, Hima Persis, terakhir Ikatan Pemuda Tionghoa pun ikut mengecam perilaku rasis Abu Janda dan mendukung KNPI. Nampaknya dengan penahanan Ambroncius Nababan untuk kasus rasis yang sama, menimbulkan harapan bahwa Abu Janda bisa jadi abu sekarang ini. Kena batunya karena ia bermain dengan urusan tokoh Papua dan menyerang agama.
Jika Abu Janda akhirnya "dilepas" negara dengan diproses hukum, maka akan berdampak psikologis kepada para rekan-rekan "se-ideologis" nya. Membuat gemetar sedikit. Umat Islam Tasikmalaya akan lebih gencar menagih hutang Denny Siregar. Ade Armando juga memiliki banyak tabungan kasus keumatan.
Abu Janda dengan segala kegilaan gaya dan ucapannya, moga segera terhenti. Negara memang perlu menamatkan riwayat Abu Janda. Biarkan ia menikmati status baru sebagai "janda yang terpenjara". Agar sadar bahwa dirinya tidak kebal hukum. Hukum pun sebal padanya.
Ada pepatah "bermain api hangus, bermain air basah". Risiko penjara adalah akibat ulah sendiri dari sang badut istana yang bernama Abu Janda alias Permadi Arya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 31 Januari 2021