Pak Jokowi, Ambil Emas Freeport Dan Seluruh Tambang Swasta, Bukan Cuma Ngurusin Wakaf
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info
*PAK JOKOWI, AMBIL EMAS FREEPORT DAN SELURUH TAMBANG SWASTA, BUKAN CUMA NGURUSIN WAKAF*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021. Jokowi menyampaikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang.
"Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun,", demikian kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara virtual, Senin, 25 Januari 2021.
Wakaf memang ajaran Islam, tapi sifatnya Sunnah. Tak ada hak Negara, untuk memaksa rakyat berwakaf, kecuali hanya himbauan semata.
Sementara menurut Islam, semua jenis tambang yang depositnya melimpah, baik tambang minyak, emas, batubara, nikel, besi, timah, uranium, thorium, dll, sebagai harta milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) yang HUKUMNYA HARAM BAGI INDIVIDU DAN SWASTA DAN WAJIB DIKELOLA OLEH NEGARA.
Individu, swasta, domestik maupun asing, haram memiliki dan/atau mengelolanya. Negara, wajib mengambilnya tanpa kompensasi, mengelolanya, dan mengembalikan hasilnya dalam bentuk layanan dan/atau fasilitas dari negara, bahkan subsidi dari negara kepada rakyat.
Kalau jalan syariah Islam ini ditempuh, Negara mengambil alih semua tambang swasta, maka Negara tak perlu mempermalukan diri, meminta Menkeu Sri Mulyani keliling dunia mencari utang. Atau menghiba, memelas, agar rakyat menyalurkan wakaf melalui lembaga pemerintah.
Bukan hanya tambang yang depositnya melimpah, Islam juga telah menetapkan hutan, laut, lembah dan ngarai, pantai, sungai-sungai, kanal, termasuk lahan dari konversi hutan, padang gembalaan atau harta lainnya yang terlarang bagi individu untuk memilikinya, sebagai harta milik umum. Jika harta ini dikelola Negara, hasilnya cukup berlimpah dan bisa untuk membiayai APBN tanpa pajak dan utang.
Mengutip data materi paparan Mining Industry Indonesia (MIND ID), per 30 Juni 2020 hanya dari satu jenis tambang yakni emas yang dikelola PT Freeport, mampu mencetak pendapatan sebesar US$ 1,16 miliar. Bila dilihat secara bulanan, pendapatan Freeport mengalami tren kenaikan. Tercatat, di bulan April 2020 Freeport meraup pendapatan sebesar US$ 144 juta.
Berbagai lahan sawit hasil konversi hutan seperti PT Salim Ivomas Pratama, Tbk. (SIMP) dengan kepemilikan aset senilai Rp35,05 triliun, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMART) dengan kepemilikan aset senilai Rp27,33, PT Astra Agro Lestari, Tbk. (AALI) dengan total aset senilai Rp27,16 triliun, raksasa sawit Wilmar International Group dan lainnya, JIKA DIAMBIL ALIH NEGARA KARENA TERKATEGORI HARTA MILIK UMUM MAKA AKAN MENJADI SUMBER APBN YANG BESAR.
Harta tersebut adalah harta yang terkategori kepemilikan umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property). Karenanya, hanya Negara (Khilafah) selaku wakil umum yang memiliki hak mengelola dan mengembalikan manfaatnya kepada publik (rakyat).
Praktik penguasaan tambang oleh Freeport, Newmont, Toba Group, tambang milik Erick Thohir, milik Aburizal Bakrie, dll, juga hutan atau lahan konversi dari hutan yang dikuasai group 9 naga, atau korporasi lainnya, dalam Islam haram hukumnya. Sebab, itu artinya telah terjadi pemindahan hak secara zalim, dari hak milik umum yang kemudian dikangkangi menjadi milik pribadi.
Jadi konsesi penguasaan dan pengelolaan harta milik umum oleh kelompok individu, swasta dan korporasi, baik domestik maupun asing, sejatinya adalah perampokan. Mereka, telah merampok hak milik umum, dan menguasai secara pribadi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Saran saya, ketimbang ngurusi dana wakaf yang receh, dan tak bisa mengambilnya secara paksa, saya sarankan pemerintah ambil alih tambang emas PT Freeport, dan tambang swasta lainnya, termasuk mengambil alih lahan sawit semua taipan sawit, dikelola negara, untuk membiayai APBN dan dikembalikan manfaatnya kepada rakyat, baik dalam bentuk fasilitas dan layanan publik, hingga dalam bentuk subsidi.
Kalau mau menerapkan hukum Islam, jangan hanya ngurusi zakat, wakaf, atau nguntit dana Haji. Ambil alih, semua harta milik umum yang saat ini dikuasai para kapitalis. Selanjutnya, gunakan harta itu untuk melayani rakyat.
Bukan malah tunduk pada para kapitalis, dan terus mengeksploitasi rakyat. Rakyat, jangan terus diperas keringatnya pak, kasihan. Itu ada harta yang Allah SWT ciptakan untuk dikelola Negara, kenapa dibiarkan dijarah para kapitalis ? [].