Pendapat Hukum Seno Aji Tak Bernilai Dan Tak Sesuai Fakta Deklarasi Front Persatuan Islam
Ahad, 3 Januari 2021
Faktakini.net
*PENDAPAT HUKUM INDRIYANTO SENO AJI TAK BERNILAI DAN TAK SESUAI DENGAN FAKTA DEKLARASI FRONT PERSATUAN ISLAM*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 2 Januari 2021.
Menurutnya, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas. (3/1/2021).
Terkait pernyataan tersebut, perlu kami disampaikan catatan hukum sebagai berikut :
*Pertama,* Indriyanto Seno Adji nampaknya gagal paham memahami Deklarasi Front Persatuan Islam. Saat pengumuman Deklarasi, *Front Persatuan Islam sama sekali tidak mengumumkan perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.*
Deklarator Front Persatuan Islam, *hanya mengungkapkan mendirikan Front Persatuan Islam* dan tidak pernah menyinggung perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Sikap dan pandangan hukum Front Persatuan Islam atas Pengumuman Pembubaran dan Pelarangan Front Pembela Islam adalah tindakan dari sebuah organisasi yang baru didirikan, yang memberikan pembelaan pada organisasi lain yang telah dibubarkan dan diumumkan terlarang secara zalim oleh rezim Jokowi.
Oleh karenanya, segala pendapat hukum Indriyanto Seno Adji sepanjang dan yang berkaitan dengan nomenklatur *'Perubahan nama dan/atau Perubahan Organisasi'* tidak bernilai dan cukuplah untuk dikesampingkan. Mengingat, *fakta hukumnya adalah Deklarasi Front Persatuan Islam dan bukannya Deklarasi Perubahan Nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.*
*Kedua,* basis argumentasi pembentukan ormas menjadi domain hukum tata negara atau setidaknya hukum administrasi negara, dan bukan domain hukum pidana. Mengaitkan deklarasi Front Persatuan Islam dengan sejumlah sanksi pidana baik berdasarkan UU Ormas maupun KUHP, *adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak memiliki basis legitimasi hukum.*
Dalam konstitusi khususnya pasal 28 UUD 45, Negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Dalam UU Ormas. Hal mana sebagaimana dikuatkan dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, Ormas tidak wajib didaftarkan dan Ormas yang tidak terdaftar tetap memiliki kedudukan hukum yang sah, legal dan konstitusional.
*Ketiga,* Karena nomenklaturnya 'Deklarasi Pendirian' dan bukannya 'Deklarasi Perubahan' maka Front Persatuan Islam tak membutuhkan sejumlah tindakan berdasarkan AD dan ART Front Pembela Islam, termasuk tidak perlu mendaftarkan kepada pemerintah ihwal deklarasi, karena bukan terkait perubahan nama organisasi yang perlu diketahui instansi terkait.
Tindakan Front Persatuan Islam hanya terikat dengan AD ART Front Persatuan Islam. Memang benar, AD ART Front Persatuan Islam dapat mengadopsi AD ART Front Pembela Islam dengan sejumlah penyesuaian. Meskipun demikian, AD ART dimaksud bukanlah AD ART Front Pembela Islam melainkan AD ART Front Persatuan Islam. Karenanya, secara hukum Front Persatuan Islam tidak memiliki keterikatan dengan Front Pembela Islam.
*Keempat,* adapun terkait sejumlah tudingan Indriyanto Seno Adji terhadap Khilafah yang ada dalam AD ART FPI, maka kami tegaskan Khilafah adalah ajaran Islam. Tidak ada satupun produk hukum baik peraturan perundangan maupun putusan pengadilan yang menyatakan Khilafah adalah ajaran terlarang.
Tindakan Indriyanto yang 'memframing' seolah Khilafah ajaran kejahatan (pidana) sehingga tak boleh diperjuangkan, adalah tudingan yang keji dan sangat jahat. Kami tegaskan, Khilafah adalah ajaran Islam, sah dan legal diyakini dan diperjuangkan Umat Islam, dengan latar belakang organisasi apapun.
Demikian pandangan hukum kami sampaikan, semoga dapat menjadi periksa. Kami himbau, siapapun elemen anak bangsa tidak mudah mengumbar tudingan terhadap Khilafah karena Khilafah adalah ajaran Islam. Konstitusi menjamin dan mengakui agama Islam, dan memberi kebebasan pemeluknya untuk meyakini dan mengamalkan ajaran agamanya.
Sekaligus melalui tulisan ini, kami tegaskan pendapat dan pandangan Indriyanto Seno Adji bertentangan dengan Konstitusi khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah
Konstitusi 82/PPU-XI/2013. [].