Pernyataan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith: Bukti Kriminalisasi Ulama

 





Kamis, 28 Januari 2021

Faktakini.info

Ichwan Tuankotta SH

Bukti Kriminalisasi Ulama

Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang dianggap lengkap oleh pihak kepolisian ke kejaksaan hari ini di Lapas Gunung Sindur terhadap klien kami Al Habib Bahar bin SMith.  

Kami tetap bersikap bahwa kedua beliah pihak sudah mencapai perdamaian, dengan di tandatanganinya akte perdamaian. 

Pihak pelapor dalam hal ini juga sudah mencabut laporannya di Polda Jawa Barat dan pihak terlapor juga sudah merberikan konpensasi kepada pihak pelapor. 

Disamping itu ada video yang kita buat, itu menujukan bahwa korban sudah berdamai dengan kami pihak terlapor, sehingga kami mengganggap bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian pihak kejaksaan tidak mendengarkan nilai-nilai keadilan.

Padahal di Peraturan kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harusnya pihak kejaksaan melihat ini, karena apa yang sudah dilakukan oleh klien kami semuanya sesuai dengan prosedur dan harusnya menghentikan proses yang sedang berjalan ini. 

Sehingga kami beranggapan bahwa benar di negeri ini  sulit mencari keadilan dan tidak ada keadilan, hanya dari pihak ulama saja yang saat ini dikejar dihakimi dizholimi sementara kita lihat Harun Masiku atau pihak-pihak tertentu  proses saat ini sampai sejauh mana.

Inilah ketimpangan keadailan yang ada di negri kita ini sungguh memprihatinkan sehingga kami tetap kalaupun perkara nanti diadilkan di ruang persidangan kami siap untuk fight di sana.