Politisi Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Bahayakan Hak Konstitusional Semua WN!
Senin, 4 Januari 2021
Faktakini.net, Jakarta - Langkah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang memicu polemik. Prokontra pun mengemuka menyikapi pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menilai cara pemerintah "menggebuk" FPI membahayakan hak konstitusi warga negara.
Melalui Twitternya, Rachland menilai pemerintah telah mengambil kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan pelarangan FPI.
Oleh karena itu setelah FPI, lanjut dia, organisasi apa pun bisa dibubarkan sesuai dengan keinginan pemerintah.
“Saya sadar, FPI tak pernah jadi pemilih Demokrat, tidak di Pilkada 2017 maupun Pileg 2019,” kata Rachlan seperti dikutip dari cuitan @RachlanNashidik.
“Tapi dukungan bukan soalnya. Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga negara. Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!” tambahnya.
"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara. Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan. Setelah FPI, organisasi apa pun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," kata Rachland melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, dalam salah satu cuitannya, Rachland berpendapat kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi.
"Kenapa konstitusi? Agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja. Itulah constitutional standing warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat," kata aktivis HAM yang merupakan pendiri Imparsial ini.
Sumber: sindonews.com dan lainnya