Polri Ancam Bubarkan Front Persatuan Islam, Kuasa Hukum: Baca UUD 45 Pasal 28 E ayat (3)
Kamis, 7 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum eks Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar SH merespon pernyataan Kepolisian RI (Polri) yang mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam, organisasi anyar yang baru dibentuk.
Terkait hal tersebut, Aziz meminta para polisi membaca dengan seksama UUD 1945 sebelum berbicara dan bertindak.
“Tolong baca UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) sebagai sumber hukum tertinggi negeri ini,” ujar Aziz lewat pesan aplikasi WhatsApp, Selasa malam, 5 Januari 2021.
Dalam pasal tersebut, tertera jaminan hak setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Aziz juga menyinggung Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125.
Putusan MK tersebut menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”
Dua aturan hukum tersebut, kata Aziz, sudah sangat jelas untuk menegaskan Front Persatuan Islam berhak melakukan berbagai kegiatan organisasi sepanjang sesuai dengan koridor norma hukum yang berlaku.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga. SKB itu berisi pelarangan berkegiatan untuk FPI, salah satunya lantaran tak memiliki SKT di Kementerian Dalam Negeri.
Aziz ogah mendaftarkan organisasi anyar ini ke Kemendagri. Toh, kata dia, tanpa mendaftar pun konstitusi menjamin hak mereka untuk berorganisasi.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Front Persatuan Islam boleh berdiri dan dipersilahkan melakukan aktivitas selama tidak melanggar hukum.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.
"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).
Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.
Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin.
Senada dengan Mahfud, Mabes Polri pun telah mempersilahkan berdirinya Front Persatuan Islam.
"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (01/01/2021).
Argo menyebut aturan dalam mendirikan organisasi sudah ada. Dia mempersilakan siapapun mendirikan organisasi asal harus berlandaskan aturan yang telah dibuat.
"Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintahan, umpama pemerintah Indonesia ini, ada aturannya, silahkan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam mendirikan suatu organisasi," lanjutnya.
Namun anehnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kemudian mengklaim bisa membubarkan kegiatan Front Persatuan Islam karena ia nilai 'tak memiliki legalitas hukum.'
“Jika tidak mendaftarkan diri, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan,” ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Sumber: tempo.co, detik.com dan lainnya