Press Release Tim Advokasi Korban 7 Des 20 Atas Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tragedi 7 Des 20
Sabtu, 9 Januari 2021
Faktakini.info
PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI KORBAN 7 DESEMBER 2020
ATAS
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KOMNAS HAM RI
TERKAIT TRAGEDI 7 DESEMBER 2020
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan rilis temuan, kesimpulan serta rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mengenai penyelidikan atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, yang menyebabkan hilangnya nyawa 6 korban warga sipil, maka kami selaku Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban berpendapat:
Mengapresiasi atas respon cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tragedi tersebut;
Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku;
Komnas HAM RI terkesan melakukan “jual beli nyawa”, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisilain Komnas HAM RI “bertransaksi nyawa” dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM;
Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut. Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas PELANGGARAN HAM BERAT.
Demikian Press Release Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.
Jakarta, 8 Januari 2021
TTD
M. Hariadi Nasution, SH., MH.
Foto: Keluarga korban bersama Tim advokasi saat ke ke Komnas HAM bulan lalu