Press Release Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020: "Polri Jangan Cuci Tangan"

 




Senin, 11 Januari 2021

Faktakini.info

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI KORBAN 7 DESEMBER 2020 "POLRI JANGAN CUCI TANGAN”

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pernyataan dari Kadiv Humas Mabes POLRI Irjen pol. Argo Yuwono yang terburu-buru menyimpulkan pelaku dugaan pelanggaran HAM berat melakukan tindakan pelanggaran HAM berat tersebut tanpa perintah atau komando atasan, maka kami selaku Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban berpendapat:

1. Meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan “cuci tangan” dengan segera menyimpulkan bahkan memaksakan narasi “tanpa perintah atasan” yang dilakukan tanpa melalui proses pembuktian dalam peradilan HAM yang fair.

Karena, justru berdasarkan fakta dan kesaksian yang diungkapkan oleh Komnas HAM sendiri, terdapat seseorang yang mengendarai mobil Land Cruiser hitam Yang dicurigai sebagai pemegang komando lapangan, yang hadir saat peristiwa saat di rest area KM 50 Tol Japek, yang wajib diusut secara terang benderang;

2. Bahwa terdapat tindakan secara sistematis untuk menutupi peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di rest area KM 50, lewat perintah menghapus rekaman hp dari saksi-saksi yang hadir ketika peristiwa itu terjadi, juga pengambilan CCTV rest area serta pembersihan noda darah di TKP, memperkuat dugaan bahwa tindakan para pelaku dugaan pelanggaran HAM Berat terkoordinir dan sistematis dengan struktur komando;

3. Kami tetap menuntut Komnas HAM untuk melakukan proses penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat ini dengan proses peradilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menguak dengan terang benderang secara independen dan imparsial;

4. Kami selaku Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 akan terus melakukan berbagai upaya sesuai hukum yang berlaku untuk mengungkap kasus dugaan Pelanggaran HAM berat, termasuk upaya hukum secara Internasional.

Demikian Press Release Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.

Jakarta,9 Januari 2021

ttd

ALI ALATAS, SH.