Pseudo Logic, Komnas HAM (Kejanggalan Pernyataan Terkait Pembunuhan 6 Laskar FPI)

 





Ahad, 31 Januari 2021

Faktakini.info

PSEUDO LOGIC, KOMNAS HAM

Komnas HAM menyatakan:

- Bahwa proses hukum tidak mengalami kebuntuan hukum, proses masih berjalan di Kepolisian.

- Tidak ada keterlibatan negara atas tewasnya 6 laskar F+P+I

- Indonesia bukan negara yang menandatangi Statuta Roma (ICC).

Sehingga tidak layak dikategorikan pelanggaran HAM berat, dan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Terlihat logikanya benar, tapi banyak hal yang disembunyikan, karena struktur pembangun logika absurd, pseudo logic.

Kenapa?

- Kepolisian adalah alat negara, sementara yang membunuh adalah Kepolisian sesuai pengakuan Kapolda Jaya, yang bisa mewakili lembaga Kepolisian. Bagaimana cara memungkiri, bahwa negara dalam hal ini melalui  Kepolisian tidak terlibat? Apakah kepolisian berjalan sendiri tanpa komando?

- Lalu Komnas HAM menyatakan proses hukum tetap berjalan di Kepolisian. Pertanyaannya, apa mungkin menepuk air di danau, yang resikonya terkena muka sendiri?

- Rezim Khmer Merah pimpinan Pol Pot dinyatakan bersalah terhadap kemanusiaan oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 2002, apakah Kamboja sebelumnya ikut menandatangani statuta Roma? TIDAK bahkan MUSTAHIL. Jadi peluang pengadilan internasional, "tidak mustahil" seperti yang terjadi rezim Khmer Merah.

Lalu Komnas HAM menyatakan kejadian tewasnya 6 laskar F+P+I seperti kejadian kriminal biasa, seperti kejadian insiden lapangan. Yang menjadi pertanyaan:

- Ngapain Kepolisian membuntuti H+_R+_S...? bersama 6 laskar F+P+I, padahal saat itu, H+_R+_S bukanklah terpidana atau pelaku tindak kejahatan berat? Hingga sekarang baik Kepolisian atau komnas HAM tidak bisa menjelaskan.

- Bagaimana dengan kondisi jenazah 6 laskar yang babak belur dan rusak, saat masih di dalam penguasaan Kepolisian? Apakah Komnas tidak jeli dalam memahami sebab akibat? Apakah sebabnya sehingga akibatnya jenazah menjadi seperti itu.

- Bagaimana otopsi bisa dilakukan, padahal dibelahan bumi manapun, otopsi jenazah harus ada izin keluarga. Tapi ini tidak berlaku terhadap jenazah 6 laskar F+P+I. Keluarga tidak memberi izin, tapi jenazah tetap diotopsi.

Apa yang dipaparkan Komnas HAM ke publik, seperti sinkronisasi pelaporan dan informasi Kepolisian. Atau kita kah yang salah memahami, bahwa Komnas HAM saat ini  adalah Komnas Pol.

# copas. 

.