Resmi, Tim Advokasi Laporkan Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag

 




Rabu, 20 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

“Benar, Tim Advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar kuasa hukum korban tragedi 7 Desember, Munarman, Selasa malam, 19 Januari 2021.

Dalam tangkapan layar laporan yang dikirimkan ke redaksi, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

“Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tertanggal 16 Januari 2021itu.

Tim Advokasi memgirimkan aduan itu kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.

Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

“Kami berjuang untuk keadilan, dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC), karena terbukti sistem hukum Indonesia, yang tidak menghendaki, dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini, pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.

Tim Advokasi juga meminta, agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak pemerintah Indonesia, agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.

Dia menyebutkan, tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta, dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan Jakarta Pusat saat kerusuhan unjuk rasa penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Foto: Haji Munarman

Sumber: suaraislam.id