Sigap Jawab Pertanyaan Penyidik, Ketum PA 212 Jelaskan Kronologi Aksi 1812

 





Selasa, 5 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 KH Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya selama kurang lebih 13 jam sejak Senin siang, 4 Januari 2021 pukul 11.00 WIB.

Ustadz Slamet dipanggil karena ikut terlibat dalam Aksi 1812 pada 18 Desember 2020, yang berujung pembubaran dan penangkapan beberapa demonstran oleh polisi.

"Hari ini diperiksa terkait dengan kasus demo tanggal 18 Desember 2020 yang tidak jadi. Memang dugaannya tidak patuh terhadap adanya wabah Covid-19," ujar kuasa hukum Ustadz Slamet, Achmad Michdan, selepas pemeriksaan, Selasa dinihari, 5 Januari 2021 pukul 00.10 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Achmad mengatakan kliennya ditanyai mengenai tahu atau tidak terkait adanya larangan agar tidak berdemo. 

Ia mengungkapkan Ustadz Slamet menjelaskan bahwa koordinator lapangan aksi tersebut sudah memberitahukan rencana aksi demo tesebut kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya.

Dari sana, ia menyatakan bahwa demo dapat dilakukan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

"Saat itu Intelkam menyatakan bahwa bisa, bahkan sudah dikoordinasikan dilakukan di depan patung kuda. Tapi memang ada imbauan supaya tidak terlalu banyak," ujar Achmad.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Achmad berujar Ustadz Slamet Maarif pun diberitahu bahwa ada imbauan dari Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya bahwa tidak boleh berkumpul dan berdemo. Dari sana, Achmad mempertanyakan adanya perbedaan informasi dari kepolisian.

"Ini kan intelkam adalah kepolisian dan pemerintah juga. Dalam hal ini tentu saja berkaitan dengan apakah tahu bahwa imbauan dari Humas Polda bahwa tidak boleh berkumpul demo, sedangkan korlap sudah memberitahu kepada Intelkam. Harusnya Intelkam tidak boleh bicara seperti itu. Harusnya dibilang jangan karena kondisi Covid-19. Tapi ini tidak, hasil komunikasi dengan intelkam mengatakan silakan, tapi kurangi orangnya," ujar dia.

Selain itu, pada kenyataannya, Achmad mengatakan bahwa pada 18 Desember 2020 itu demo tidak jadi dilakukan dan dibubarkan. Saat itu, kata dia, Ustadz Slamet Maarif di Cawang. 

Saat tahu demo itu dibubarkan, Achmad berujar Ustadz Slamet telah mengimbau peserta untuk pulang ke rumah masing-masing. "Jadi membubarkan diri dan kembali."

Selain soal rencana aksi, Achmad berujar Ustadz Slamet Ma'arif juga ditanyai mengenai imbauan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari usaha mencari keadilan atas terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam alias FPI. "Dalam hal ini beliau menjelaskan panjang lebar 34 pertanyaan 14 halaman, dan dijawab dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi 1812 yang digelar PA 212. Polisi menyebut alasannya adalah karena Jakarta masih dalam masa PSBB.

Saat membubarkan aksi tersebut, Polisi menangkap sebanyak 455 pendemo di sekitar kawasan Jabodetabek.

Dalam kesempatan berbeda, Rijal Kobar selaku korlap aksi mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas kerumunan di aksi tersebut dan dipanggil polisi.

Foto: KH Slamet Maarif

Sumber: tempo.co