SKB 6 Kementrian / Lembaga Tak Berlaku Bagi Ormas Baru: Front Persatuan Islam

 





Jum'at, 1 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta - Front Persatuan Islam resmi dideklarasikan oleh beberapa tokoh pasca Front Pembela Islam dibekukan.

Menanggapi hal ini, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa SKB 6 Kementrian/Lembaga tak berlaku bagi Front Persatuan Islam.

“Apabila FPI (Front Pembela Islam) mengubah dan/atau mengganti menjadi FPI (Front Persatuan Islam), maka secara hukum administrasi negara SKB tersebut dinilai tidak dapat digunakan kepada FPI (Front Persatuan Islam),” katanya kepada Kiblat.net pada Jumat (01/01/2021).

Menurutnya, hal ini dikarenakan SKB itu ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam). Dan sifat dari keputusuan (bechsiking) adalah konkret, individual, dan final yang ditujukan kepada Front Pembela Islam bukan untuk Front Persatuan Islam.

Ia juga menekankan bahwa mendirikan Ormas tidak perlu dan tidak wajib izin. Sebab, berserikat itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir dan hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara.

“Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin, tugas negara adalah mencatat. Izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh,” tuturnya.

“Berserikat, berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut haknya oleh siapapun kecuali oleh putusan hakim pengadilan negeri, bukan pengadilan administratif (PTUN),” sambungnya.

Chandra juga menekankan, proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH). Maka berdasarkan Undang-Undang setiap SK Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum dan bukan mengesahkan organisasinya.

Dan berdasarkan pasal 10 Jo Pasal 15 & Pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas, kata dia, menyebutkan bahwa Ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dapat memilih opsi badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan. Sedangkan Ormas tak berbadan hukum bisa mengambil opsi sebagai Ormas terdaftar atau tidak terdaftar.

“Artinya jika FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan lalu mendirikan FPI (Front Persatuan Islam) tidak melakukan proses pendaftaran, maka eksistensi FPI (Front Persatuan Islam) tetap ada sebagai Ormas yang tidak berbadan hukum,” pungkasnya.

Sumber: kiblat.net