Surat Edaran Menpan-RB Obscuur (Tidak Jelas) Dan Berpotensi Memecah Belah Persatuan Bangsa
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info
*SURAT EDARAN MENPAN-RB OBSCUUR (TIDAK JELAS) DAN BERPOTENSI MEMECAH BELAH PERSATUAN BANGSA*
_[Catatan Hukum Atas Terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 No. 2/SE/I/2021]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Tidak puas membubarkan FPI, memenjarakan Habib Rizieq Shihab dan memblokir rekening FPI, kini pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah, termasuk didalamnya FPI dan HTI.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).
Dalam surat tersebut, sejumlah organisasi yang dilarang disebutkan seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Menyamakan kedudukan HTI dan FPI dengan PKI adalah upaya framing jahat pemerintah terhadap dua ormas Islam ini. Faktanya, HTI dan FPI tidak pernah memberontak dan/atau melakukan upaya perlawanan kepada pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan fisik dan senjata. HTI dan FPI hanyalah ormas Islam yang melaksanakan aktivitas dakwah, yang selama ini memang bersebrangan secara politik dengan rezim Jokowi.
Apalagi, HTI dan FPI tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap sejumlah Jenderal TNI. FPI, bahkan 6 anggotanya terbunuh menjadi korban tembakan Polisi. Andapun PKI, jelas melakukan tindakan pemberontakan dan membunuh sejumlah jenderal TNI.
Walaupun menyebutkan beberapa ormas, namun target utama Surat Edaran ini hanyalah HTI dan FPI. Sebab, hanya dua ormas inilah yang dianggap musuh bebuyutan rezim Jokowi.
Namun, Surat Edaran ini substansinya justru kabur (obscuur) dan berpotensi memecahbelah anak bangsa, disebabkan :
*Pertama,* suatu Ormas yang dibubarkan tentu eksistensi organisasinya telah mati secara hukum. Setiap individu anggota ormas dimaksud, tidak bisa dan tidak mungkin dikaitkan dengan organisasi yang telah dibubarkan karena secara de jure tak memiliki eksistensi dan hubungan hukum.
Karena itu, menjadi tidak jelas apa pengertian 'Eks' dalam konteks Eks HTI dan FPI, apalagi berafiliasi ? Apakah, yang sebelumnya memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) FPI dan HTI ? jika ini alasannya, maka tak relevan dijadikan dasar karena eksistensi organisasinya telah dibubarkan. Semestinya, dahulu anggota FPI dan HTI aktif diminta keluar sebelum organisasinya dibubarkan, barulah memiliki hubungan hukum dengan organisasi yang hendak dipersoalkan rezim.
Kalau, ukuran *'Eks atau terafiliasi dengan HTI dan FPI' adalah* orang yang berdakwah, mendakwahkan syariah dan Khilafah, melakukan aktivitas Amar Ma'ruf Nahi Munkar, mensyiarkan simbol Islam berupa bendera tauhid dan syiar tauhid pada kalimah Takbir, *bukankah ini sama saja melakukan generalisasi ?* Apakah, semua rakyat di negeri ini yang beragama Islam, meyakini syariah dan khilafah sebagai ajaran Islam, meyakini dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar sebagai kewajiban dan tanggung jawab Umat Islam, mensyiarkan simbol Islam berupa bendera tauhid dan syiar tauhid pada kalimah Takbir, akan 'di-HTI-kan atau di-FPI-kan ?
*Kedua,* ketiadaan ukuran, parameter dan definisi yang jelas dengan apa yang dimaksud dengan 'EKS atau Terafiliasi dengan HTI dan FPI' menimbulkan syak wasangka, saling curiga dan berpraduga, serta menyebabkan perpecahan ditengah masyarakat. Setiap anggota masyarakat, dalam berinteraksi akan saling curiga apakah sedang berinteraksi dengan HTI atau FPI.
Pada saat yang sama, boleh jadi akan dimunculkan anti syariah, anti Khilafah, anti dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, anti bendera tauhid, anti seruan takbir, hanya karena takut dituding HTI atau FPI. Pada kondisi tertentu, umat Islam akan bosan dengan berbagai tuduhan rezim dan akan mengatakan *'YA, SAYA HTI, SAYA FPI, EMANGNYA KENAPA ?*
*Ketiga,* lagi-lagi narasi Pancasila dan UUD 45 yang didalihkan sebagai pemersatu justru bisa dipahami publik sebagai biang keroknya. pemaknaan ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat menjadi blunder bagi ASN karena akan mendapatkan perlawanan dari umat Islam.
Padahal, ASN khususnya yang muslim adalah bagian dari umat Islam. Mereka, tak mungkin dipisahkan apalagi diadu domba dengan sesama umat Islam. Mereka, jelas meyakini syariah dan khilafah sebagai ajaran Islam, meyakini dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar sebagai kewajiban dan tanggung jawab Umat Islam, juga mensyiarkan simbol Islam berupa bendera tauhid dan syiar tauhid pada kalimah Takbir.
Masalah bangsa ini sudah banyak, jangan tambah lagi dengan memicu adu domba dan perpecahan ditengah masyarakat. Belum kelar kontroversi publik akibat terbitnya Perpres No 7 tahun 2021, kini pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran yang substansinya juga mengandung adu domba anak bangsa. [].