Syah! Majelis Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Ke Anies Salah Sasaran
Rabu, 13 Januari 2021
Faktakini.info
๐๐๐! ๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ข๐ฌ ๐๐๐ค๐ข๐ฆ ๐๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐ค๐๐ง ๐๐ฎ๐ ๐๐ญ๐๐ง ๐๐ฅ๐๐ฌ๐ฌ ๐๐๐ญ๐ข๐จ๐ง ๐๐๐ง๐ฃ๐ข๐ซ ๐๐๐ค๐๐ซ๐ญ๐ ๐ค๐ ๐๐ง๐ข๐๐ฌ ๐๐๐ฅ๐๐ก ๐๐๐ฌ๐๐ซ๐๐ง
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, gugatan class action yang dilayangkan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan salah sasaran.
Hal itu dibacakan hakim yang berlangsung pada Selasa (12/1/2021). Itu artinya, proses persidangan tidak dilanjutkan.
"Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan banjir Jakarta 2020," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (12/1/2021).
Hakim, kata Tigor menilai gugatan class action ini tidak tepat diajukan ke PN Jakarta Pusat. Hakim menganggap gugatan warga seharusnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tigor menyebut, putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat ia marah. Sebab, proses persidangan ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.
"Putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat marah saya," ujar dia.
Sebelumnya, 312 korban menggugat Anies atas banjir Jakarta pada awal 2020. Di awal tahun lalu banjir menerjang sejumlah titik Ibu Kota. Anies dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi warganya.
Kewajiban yang dimaksud adalah tidak melakukan peringatan dini atau early warning system saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau emergency response kepada para korban.
Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat. Ketiga, menghukum Anies membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.
Oleh: Yustian, Warganet