Syah! Majelis Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Ke Anies Salah Sasaran
Rabu, 13 Januari 2021
Faktakini.info
𝐒𝐀𝐇! 𝐌𝐚𝐣𝐞𝐥𝐢𝐬 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐂𝐥𝐚𝐬𝐬 𝐀𝐜𝐭𝐢𝐨𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐣𝐢𝐫 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐤𝐞 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, gugatan class action yang dilayangkan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan salah sasaran.
Hal itu dibacakan hakim yang berlangsung pada Selasa (12/1/2021). Itu artinya, proses persidangan tidak dilanjutkan.
"Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan banjir Jakarta 2020," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (12/1/2021).
Hakim, kata Tigor menilai gugatan class action ini tidak tepat diajukan ke PN Jakarta Pusat. Hakim menganggap gugatan warga seharusnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tigor menyebut, putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat ia marah. Sebab, proses persidangan ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.
"Putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat marah saya," ujar dia.
Sebelumnya, 312 korban menggugat Anies atas banjir Jakarta pada awal 2020. Di awal tahun lalu banjir menerjang sejumlah titik Ibu Kota. Anies dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi warganya.
Kewajiban yang dimaksud adalah tidak melakukan peringatan dini atau early warning system saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau emergency response kepada para korban.
Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat. Ketiga, menghukum Anies membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.
Oleh: Yustian, Warganet