Tanggapi Aturan "PNS Dilarang Bergaul Dengan FPI", Aziz: Pemerintah Takut Kalah Pamor Dengan Rakyatnya Sendiri
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons aturan kontroversial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung organisasi FPI.
Aziz menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Dia pun menyarankan agar pemerintah tak perlu takut tersaingi dengan rakyatnya.
"Mungkin mereka [pemerintah] takut kalah pamor," kata Aziz sambil berseloroh kepada CNNIndonesia.com, kemarin (28/1).
Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).
SE itu menyebut beberapa organisasi yang saat ini dilarang aktivitasnya oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.
Salah satu poin aturan tersebut ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang itu di media sosial dan media lainnya.
Aturan ini jelas dinilai sangat aneh, tendensius dan diskriminatif terhadap umat Islam. Bahkan banyak yang mengomentari kalau organisasi yang semacam Pao An Tui, RMS, Laskar Kristus (Maluku - Poso) dan sebagainya yang jelas telah melakukan kejahatan besar, sama sekali tidak disebut-sebut dan dilarang ini itu dalam aturan ini, tapi aturan ini jelas menyerang kepada organisasi Islam yang dianggap musuh oleh penguasa.
Aziz menilai seharusnya aturan tersebut tak perlu dibuat. Pasalnya, ia khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh pemerintah.
"Biasanya kalau dilarang malah tambah penasaran," kata Aziz.
Selain itu, mantan anggota HTI dan PKI juga dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD. Sementara DPR masih membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan pemilu.
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
FPI telah ditetapkan sebagai organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sempat memberikan tanggapan atas isu liar yang menyebut FPI "organisasi terlarang".
Ia menegaskan FPI bukan Ormas terlarang.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ia menilai penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.", ujar Hamdan.
Foto: Aziz Yanuar SH
Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya