Tegas! Kuasa Hukum HRS Ungkap Pasal Penghasutan Janggal Dan Minta Kasus Disetop!

 





Senin, 4 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepadanya janggal. Menurut dia, pasal tersebut diselipkan sebagai upaya untuk menahannya yang kerap mengkritik ketidakadilan. 

Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021). 

Dalam permohonan ini, Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pihak Habib Rizieq mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam rumusan itu, kata dia, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Selain itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil haruslah didasarkan pada bukti. Karena itu, pihak Habib Rizieq meminta Termohon I menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut.

"Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Habib Rizieq mempertanyakan pengenaan Pasal 160 KUHP terhadapnya. Menurutnya, 'perbuatan tertentu' yang merupakan prinsip esensi dari penghasutan tidak terpenuhi.

"Sebelumnya, pada tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada. Di sini dipertanyakan perbuatan tertentu apa yang dimaksudkan? Jika penyidik mengaitkannya dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, maka tidak pada tempatnya. Tidak ada persintuhan atau tidak ada keterhubungan antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," papar kuasa hukum Habib Rizieq.

Foto: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Sidang Praperadilan Habib Rizieq (Wiwi/detikcom)

Sumber: detik.com