Tegas! PKS: Tjahjo Kumolo Jangan Pakai Kekuasaan Larang ASN Dekat Eks FPI!
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Ketua DPP Partai PKS Mardani Ali Sera mengkritik langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (Politisi PDIP)!yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berhubungan maupun mendukung apa yang ia sebut sebagai "organisasi terlarang", seperti HTI dan FPI.
Mardani meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan terkesan menzalimi eks anggota HTI maupun FPI.
"Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1)
Mardani berkata pendekatan pemerintah saat ini seharusnya tak seperti yang digunakan terhadap eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, pemerintah harus menggunakan pendekatan yang berbasis pada edukasi serta dialog.
"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, Tjahjo politisi PDIP itu menerbitkan larangan bagi ASN atau PNS berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk HTI dan FPI.
Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 No 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)," bunyi surat tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sempat memberikan tanggapan atas pihak yang menyebut FPI "organisasi terlarang".
Ia menegaskan FPI bukan Ormas terlarang.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ia menilai penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.", ujar Hamdan.
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan ini jelas dinilai sangat aneh, tendensius dan diskriminatif terhadap umat Islam. Bahkan banyak yang mengomentari kalau organisasi yang semacam Pao An Tui, RMS, Laskar Kristus (Maluku - Poso) dan sebagainya yang jelas telah melakukan kejahatan besar, sama sekali tidak disebut-sebut dan dilarang ini itu dalam aturan ini, tapi aturan ini jelas menyerang kepada organisasi Islam yang dianggap musuh oleh penguasa.
Foto: Tjahjo Kumolo
Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya