Terima Kasih Pak Anies, Dana KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Alhamdulillah

 





Sabtu, 9 Januari 2021

Faktakini.net

𝐀𝐥𝐡𝐚𝐦𝐝𝐮𝐥𝐢𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚𝐤𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐏𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬, 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐉𝐏 𝐏𝐥𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐈𝐈 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐁𝐢𝐬𝐚 𝐃𝐢𝐜𝐚𝐢𝐫𝐤𝐚𝐧

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2020 bisa dicairkan mulai hari ini, Selasa 5 Januari 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021," tulis akun resmi Pemprov Jakarta, @dkijakarta, Selasa (5/1/2021).

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk bisa mengenyam pendidikan, minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus hanya memberikan kesempatan warga DKI Jakarta bagi mereka yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 untuk jenjang SD.

Selanjutnya, untuk jenjang SMP, dana yang bisa dicairkan sebesar Rp 300.000, jenjang SMA sebanyak Rp 420.000, Jenjang SMK senilai Rp 450.000, untuk jenjang PKBM sebesar Rp300.000 dan Rp1.500.000 untuk mahasiswa.

Dana KJP dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus, Pemerintah mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Oleh: Dahlia, Warganet