Tim Advokasi: HRS Menjadi Target Operasi Politik Dengan Memperalat Hukum

 




Selasa, 12 Januari 2021

Faktakini.info

*PRESS RELEASE*

HRS MENJADI TARGET OPERASI POLITIK DENGAN MEMPERALAT HUKUM

Assalamu’alaikum Wr Wb,        

Berdasarkan surat nomor S.Tap/02/I/2021/Dittipidum tanggal 11 Januari 2021 yang menetapkan HRS sebagai tersangka dlm peristiwa di RS Ummi Bogor pada tanggal 27 November 2020 , maka kami selaku kuasa hukum HRS menyatakan :

1. Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Kedzaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas. Kami ingatkan Allah SWT berfirman :

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka hingga hari yang ketika itu mata mereka terbelalak. – (Q.S Ibrahim: 42)

وَتِلْكَ الْقُرَى أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِمْ مَوْعِدًا

Dan Kami telah membinasakan penduduk negeri itu tatkala mereka berbuat dzalim, dan Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka. – (Q.S Al-Kahfi: 59);

2. Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120);

3. Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan dzalim YANG DIBENCI ALLAH SWT, Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يوشك إن طالت بك مدة أن ترى قوما في أيديهم مثل أذناب البقر يغدون في غضب الله ويروحون في سخط الله

Artinya, “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jika umurmu panjang, maka kamu akan mendapati suatu kaum yang di tangan mereka alat seperti ekor sapi, mereka di pagi hari berangkat dengan murka dari Allah dan pulang di malam hari membawa kemarahan dari Allah.”  (HR Muslim)

سيكون في آخر الزمان شرطة يغدون في غضب الله ، و يروحون في سخط الله

Artinya, “Akan ada di akhir zaman nanti para polisi yang berangkat di pagi hari membawa murka Allah dan pulang di sore hari membawa kemarahan dari Allah.” (HR Thabrani)

Demikian Press Release TIM ADVOKASI HRS, yang merupakan bagian dari Hak Berpendapat kami yg dijamin oleh Konstitusi yaitu UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.

Jakarta, 12 Januari 2021

Wassalam Wr Wb.

TIM ADVOKASI HRS

Aziz Yanuar P, SH, MH, MM (085310869063)

Kurnia Tri Rayani, SH. (081386872207)