Tim Advokasi Kecam Komnas HAM Yang Tuding 6 Laskar FPI Tertawa-Tawa Saat Ditembak Polisi

 




Jum'at, 22 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta.- Tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, mengecam keras pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam salah satu diskusi online.

Dimana Ahmad Taufan menuding enam laskar FPI itu tertawa-tawa saat bentrok dengan polisi. Bahkan Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam laskar FPI itu 'menikmati' pergulatan nyawa yang sedang mereka alami.

Hal itu dikatakan Hariadi Nasution, SH, anggota Tim Advokasi kasus penembakan enam laskar FPI, lewat pernyataan pers yang diterima Warta Kota, Selasa (19/1/2021).

"Mencermati pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI pada satu diskusi online, terkait tindakan tertawa-tawa dari enam enam syuhada yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, disebutkan oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi 'bentrok' antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.

"Bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban pelanggaran HAM berat 'menikmati' pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” ucapnya.

“Maka kami selaku Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban menyatakan sikap sebagai berikut," ujar Hariadi.

Yakni, katanya:

1. Konstruksi Narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.

2. Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI yang justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI. Yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi.

3. Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan;

4. Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Saudara Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. 

"Tertawanya enam syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," kata Hariadi.

5. Ini membuktikan bahwa Saudara Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI.

6. Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.

"Demikian sikap Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat," kata Hariadi.

Foto: Taufan Damanik

Sumber: tribunnews.com