Tragedi 21-22 Mei Dan Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke ICC (Pengadilan Internasional)

 




Rabu, 20 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Peristiwa Tragedi 21-22 Mei 2019 dan penembakan 6 Laskar dibawa Tim Advokasi ke International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional. Hal ini diungkapkan oleh Haji Munarman.

“Kami dari tim advokasi yang ada di Indonesia melaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan aparat kepolisian republik Indonesia. Bisa dilihat dari laporan tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desmber 2020,” demikian bunyi laporan yang dikirim Haji Munarman dalam bahasa Inggris, Selasa (20/01/2021).

Laporan Tim Advokasi ke Pengadilan Internasional

Dalam laporan itu, Tim Advokasi berkomitmen melanjutkan mencari keadilan atas hak impunitas yang sangat buruk di Indonesia. Pihaknya juga siap menyediakan informasi tentang pelanggaran ham yang memprihatinkan kepada komunitas HAM internasional.

“Hal ini dikarenakan Indonesia terbukti tidak mau dan tidak mampu mengatasi pelanggaran HAM,” paparnya.

Menurut Tim Advokasi, perbuatan itu sampai sekarang masih berlanjut dan mengancam kehidupan masyarakat Indonesia. Maka, pihaknya meminta kepada pengadilan Internasional untuk menghentikan rezim melakukan intimidasi.

“Kami meminta kalian menghentikan polisi melakukan intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan dan pembunuhan terhadap pihak yang kritis,” tulis laporan tersebut.

Sumber: kiblat.net