Uang di Rekening FPI Dituding Hasil Pidana, Haji Munarman: Itu Semua dari Umat
Kamis, 7 Januari 2020
Faktakini.info, Jakarta - Entah atas perintah siapa, organisasi Front Pembela Islam (FPI) bertubi-tubi dihantam. Sudah enam anggotanya tewas ditembak, Imam Besarnya dipenjarakan, pondok pesantren nya mau diambil, dilarang melakukan kegiatan, sudah gitu uang yang mereka miliki pun masih dihajar juga.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman pun mengomentari tindakan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pembekuan rekening pasca-pembubaran oleh pemerintah.
Ustadz Munarman menyatakan, pemerintah telah berbuat zalim kepada FPI.
"Kan pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada, jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," kata Munarman, Kamis (7/1/2021).
Ustadz Munarman juga menepis fitnah bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana.
Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI.
"Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Ustadz Munarman.
Ustadz Munarman mengungkapkan, penindasan yang dialami FPI begitu berlipat. Selain dinyatakan terlarang, FPI juga tidak bisa memberikan perlawanan karena dilarang melakukan aktivitas.
"Correct (kezaliman dialami FPI berlipat)," kata dia.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah diperbuat sehingga PPATK membekukan rekening FPI.
“Kejahatan dan korupsi apa yang dilakukan FPI?," tanya Aziz ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Menurut Aziz, segala tuduhan yang disampaikan pihak pemerintah kepada FPI hanya kecurigaan tanpa ada bukti.
"Semuanya hanya kecurigaan yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana yang dimaksud,” kata Aziz.
Aziz menyebut bahwa kecurigaan yang berujung pada pembekuan rekening FPI adalah bentuk otoriter pemerintah yang mengabaikan asas legalitas. “Ini juga mengabaikan asas presumption of innocence,” tegas Aziz.
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik FPI itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah mengklaim, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sumber: JPNN.com