Wakil Ketua MPR: Perpres Ekstremisme Adu Domba Masyarakat!
Ahad, 24 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa kita semua menolak ekstremisme dan terorisme. Akan tetapi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur pemolisian masyarakat dalam mengawasi kegiatan ekstremisme, layak dikritisi.
Ia menegaskan bahwa Perpres seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan saling curiga dan mengadu domba antar warga masyarakat.
“Jangan sampai hal ini menjadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas,” ujarnya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).
HNW sapaan akrabnya menegaskan bahwa penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 harusnya menjadi acuan. Juga UU tentang terorisme dan UU tentang Pertahanan Negara yang sudah mendefinisikan dengan jelas apa itu terorisme dan apa saja ancaman terhadap keamanan negara.
Menurutnya, salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law (proses hukum yang berkeadilan), sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat.
HNW menuturkan, apabila yang dimaksud dengan pemolisian masyarakat adalah konsep community policing (yang menciptakan kolaborasi antara polisi/penegak hukum dan komunitas kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi kejahatan), maka hal tersebut bisa berbahaya dan berpotensi melanggar HAM.
“Karena belum adanya kesepahaman baik dari rujukan UU yang ada maupun kesepakatan pembahasan di DPR mengenai istilah ekstremisme,. Jangan sampai nanti ada kelompok yang gampang sekali disebut ekstrem, padahal sejatinya mereka hanya ingin menjalankan ajaran agamanya,” tuturnya.
Sumber: kiblat.net