Yakin Menangkan Praperadilan HRS, Kuasa Hukum: Kita Temukan Sejumlah Celah

 





Senin, 4 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab telah mempersiapkan sejumlah berkas dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Senin, 4 Januari 2020.

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan akan menggugat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia meyakini dalam penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab cacat. 

“Kita siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka,” kata Azis melalui pesan singkat iNews.id, Sabtu (2/1/2021).  

Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah dia temukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. “Nanti untuk argumen di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. “Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,” kata Suharno.

Foto: Aziz Yanuar SH

Sumber: sindonews.com