Achmad Michdan : Apabila Diteruskan, Pengadilan Habib Rizieq Akan Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat

 




Ahad, 21 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Menyikapi pengadilan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum Habib meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berani mendeponir atau mengesampingkan perkara kliennya yang juga sebagai Imam Besar Umat Islam itu terkait dugaan menghasut dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Achmad Michdan yang merupakan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan jika perkara kliennya itu sampai dibawa ke pengadilan akan lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya.

“Jadi kepada Jaksa Agung saya sampaikan agar demi kepentingan umum seharusnya dirinya berani untuk mendeponir kasus ini,” ujar Michdan pada, Selasa (16/2/2021) dalam menanggapi perkara kliennya yang segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan untuk kepentingan umum, kasus yang disangkakan kepada kliennya telah menimbulkan banyak rasa ketidakadilan di masyarakat.

Masih menurutnya banyak kejadian atau kasus yang sama terkait pelanggaran prokes seperti dalam penyelenggaran pilkada atau di tempat-tempat hiburan tidak diproses hukum.

Padahal, tegas Midhan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan bersikap diskriminatif. “Satu diproses hukum, tapi yang satu dibiarkan atau tidak diproses,” katanya lagi.

Di sisi lain tutur Michdan, pemerintahlah yang menghimpun dana untuk bantuan sosial guna meringankan beban masyarakat tapi justru malah disalahgunakan oleh oknum para Menterinya.

Oleh karena itu, tuturnya, sebaiknya antara pemerintah dan rakyat untuk saling dukung-mendukung agar masalah covid 19 dapat tertanggulangi dan cepat selesai.

“Jadi kalau ada pelanggaran prokes seharusnya disikapi dengan bijak. Bukannya untuk hukum menghukum,” tutur Wakil Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) itu. 

Dikatakannya jikapun Habib Rizieq diadili maka bersama tim kuasa hukum lainnya berharap hakim menolak perkara kliennya diperiksa lebih lanjut. “Karena kasus terkait covid 19 secara faktual banyak terjadi diskriminasi tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

Apalagi, kata Michdan, seperti peristiwa di Petamburan, Jakarta Pusat, kliennya malah sudah dikenakan denda oleh Pemprov DKI Jakarta. “Masa mau diajukan lagi pidananya,” katanya

Soal pemeriksaan tes Covid 19 di RS Ummi Bogor dirinya mengatakan kalau kliennya justru sudah dilakukan test swab oleh dokter rumah sakit dalam membantu pemerintah sesuai prokes. 

“Sehingga yang terjadi di Bogor, malah petugas satgasnya justru yang menyalahi protap kesehatan disana,” pungkasnya

Foto: Achmad Michdan

Sumber: panjimas.com