Aziz: Kami Minta Jaksa Gabungkan Seluruh Kasus Habib Rizieq Dalam Satu Persidangan

 




Senin, 15 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bantuan Hukum Front telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Syihab, menjadi satu berkas perkara dalam persidangan. 

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Penasihat Hukum Bantuan Hukum Front, Aziz Yanuar dalam surat tersebut, Senin (15/2/2021).

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama KH Ahmad Sabri Lubis, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus, Habib Ali Alwi Alatas, Ustadz Maman Suryadi dan Habib Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Dia meminta kepada JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Habib Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," pungkasnya.

Aziz menambahkan jika surat permohonan tersebut pun telah diterima pihak, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses terkait permohonan tersebut.

Sebelumnya, Tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Habib Rizieq Syihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021). 

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). 

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia dituding melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Habib Rizieq juga dituding melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Syihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Masih belum selesai, kasus terakhir terhadap Habib Rizieq ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Syihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Habib Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian mempersoalkan lantaran hal tersebut mereka anggap tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Habib Rizieq Syihab bersama menantunya, Habib Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Sumber: merdeka.com dan lainnya