Berniat Kembalikan HP Yang Ditemukan, Pasutri Ini Malah Ditahan Dan Diperas Oknum Polisi

 





Senin, 1 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berniat Mengembalikan Handphone yang Mereka Temukan, Pasutri ini Dituduh Mencuri Lalu Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta Oleh Oknum Polisi

Pasangan suami istri ( pasutri ) Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.

Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari. Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

Kejadian itu bermula pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang. 

Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, HP itu kemudian mereka bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon.

Empat hari kemudian, (30/12/2020), seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta No HP pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

Setelah satu minggu atau tepatnya, Rabu (6/1/2021), Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung. 

Mirisnya, bukannya menolong, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp20 juta. Nuraisyah mengatakan, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta. 

“Saya kaget, ini HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP, kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya. 

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.

“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.

Sumber: Sindonews.com