Di Praperadilan, Keluarga Minta Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra Dikembalikan

 




Rabu, 3 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dalam surat gugatan di sidang praperadilan,  Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi tidaklah sah dan meminta mengembalikan barang-barang tersebut ke pengacara atau keluarga. 

Barang tersebut seperti 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merek Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp 2.500.000.

Adapun barang bukti yang disita, khususnya dari Khadavi berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan kartu SIM-nya, yang menjadi alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital. 

Namun pihak Termohon menjelaskan, proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya. Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Penyidik Bareskrim sebagai pihak Termohon membantah telah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. 

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam surat jawaban atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2). 

Dalam persidangan tidak dibacakan surat jawaban tersebut. Namun, hakim tunggal Siti Hamidah menganggap telah dibacakan. 

Sebab, baik termohon maupun pemohon tidak merasa keberatan. 

Perihal penyitaan uang kuliah Khadavi, Bareskrim Polri membantah telah menyitanya karena memang tak ada. Bareskrim Polri menyebut dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.

"Barang yang dilakukan penyitaan Penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Untuk itu mohon untuk dikesampingkan," demikian bantahan Termohon.

Jawaban Termohon ditandatangani oleh Tim Kuasa yakni Imam Sayuti, Widodo, John Weynart, dan Ema Rahmawati. 

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

"Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada",

https://m.jpnn.com/news/soal-uang-kuliah-laskar-fpi-khadavi-putra-bareskrim-menyebut-itu-mengada-ada