Dr Ikhsan: SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut Segera!
Kamis, 4 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.
SKB itu beschiking (Keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur). Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum.
Kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat, dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama non muslim.
Kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam
Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar’i dan berpakaian yang sesuai syar’i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah.
Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)nya “Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu”.
Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, karena itu kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu poinnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang (Republika, Senin 25 Januari 2021).
Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh Masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan?
Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah.
Berkaitan dengan kasus seorang siswi non muslim Elianu, di Kota Padang yang merasa di”imbau” memakai jilbab oleh sekolahnya. Dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak “merasa memaksakan” aturan tersebut. Hal ini bersifat ‘kasuistis’.
Oleh karena itu Pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian “menggenaralisir” bahwa sekolah dilarang membuat Peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu.
Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan, dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka.
Apalagi kini diterbitkannya SKB Tiga Menteri: Kementerian Pendidikan Kemendagri dan Kementerian Agama ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya.
Karena itu mengenai “kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang” yang kebetulan “keyakinan agamanya berbeda” dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa (sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah tv swasta), haruslah disudahi. Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apapun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB Tiga Menteri.
Karena itu, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19, jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersudara.
Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch