FPI Makassar Minta Pemerintah Tindak THM Yang Buka Saat Pandemi Dan Langgar Prokes
Senin, 15 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Angka penularan dan penyebaran virus covid-19 di kota Makassar, Sulawesi Selatan masih tergolong tinggi. Oleh karena itu pemerintah kota Makassar memberlakukan operasional jam malam sampai pukul 22:00 di tempat usaha seperti cafe, swalayan, restaurant dan lainnya.
Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir pada 23 Februari ini dinilai belum efektif. Karena belum dapat menurunkan angka penularan Covid-19.
Melalui divisi Bidang Hisbah Sayful Al-Ayubbi,
Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Makassar menanggapi tetap dibukanya THM (Tempat Hiburan Rakyat) saat masa pandemi.
"Angka penularan Covid-19 yang paling tinggi adalah saat aktivitas di malam hari, jadi sudah cocok dan sepaham FPI dengan pemerintah kota agar THM harus tutup saat masa pandemi ini, karena THM ini yang menjadi sebab penularan Covid-19 paling tinggi karena aktivitas malamnya. Kalau masih ada THM yang melanggar aturan pemerintah kota berikan sanksi, kalau perlu tutup itu THM selamanya agar kota Makassar lebih berkah, THM ga ada manfaatnya juga", ujar Sayful.
Soal aksi demonstrasi di balaikota makassar yang dilakukan oleh AUHM (Asosiasi Usaha Hiburan Malam) yang merasa keberatan masalah ekonomi saat pandemi, juga di tanggapi FPI Kota makassar.
"Janganlah mementingkan uang,keselamatan jiwa lebih penting dari pada itu. Serahkan informasi masalah itu ke pemerintah, karena saya rasa pemerintah sudah punya formula akan masalah itu", ujar sekretaris wilayah FPI Sayful Al-Ayubbi.
Pesan masyarakat kota Makassar agar pemerintah menindak semua THM yang melanggar aturan PPKM demi keselamatan anak bangsa.