Jokowi Buka Investasi Miras, KH Tengku Zulkarnain: Membahayakan Rakyat, Tolak!

 




Jum'at, 26 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menolak kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.

“Dibuka pintu izin investasi untuk minuman keras oleh Pak @jokowi tahun 2021. Prioritas di Papua, NTT, Sulawesi Utara. Kemungkinan bisa dijual di Hotel dan kaki lima dengan syarat tertentu. Bagi saya tetap saja membahayakan rakyat ke jurang kehancuran. Tolak…,” kata Tengku melalui akun twitternya, Kamis (25/2/2021).

Seperti diketahui, pemerintah membuka pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam katagori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di empat provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Foto: KH Tengku Zulkarnain

Sumber: suaraislam.id