Kerumunan Jokowi Aman, Khozinudin: Kerja Polri Kok Bikin Rakyat Senyum-Senyum Gitu Seh?
Ahad, 28 Februari 2021
Faktakini.info
HEHE, KERJA POLRI KOK BIKIN RAKYAT SENYUM-SENYUM GITU SEH ?
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Kalau pihak Sono yang lapor, Polri dengan gagahnya mengatakan "kami harus melayani masyarakat dengan baik, tugas kami menerima laporan. Soal terbukti atau tidaknya, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut". Selanjutnya, bukti penerimaan laporan diterbitkan.
Tapi giliran kubu sini yang lapor, di pingpong sana sini, didebat soal substansi perkara padahal laporan itu agar diselidiki. Saat diselidiki itulah, substansi perkara didalami. Ujungnya ? Laporan kubu sini ditolak, tidak diterbitkan bukti penerimaan laporan. Paling bahter, di inventarisir sebagai aduan masyarakat.
Begitu pula, yang terjadi atas nasib laporan kubu sini yang mempersoalkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi, yang begitu telanjang, disaksikan oleh seluruh rakyat, dan tak seorang pun hingga mereka yang awam, akan menyatakan itu kerumunan. Bukan kiriminin. Itu kerumunan sama seperti yang terjadi di Petamburan. Bukan Kiriminin di Kebon Binatang.
Tapi begitulah, akhirnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 202, mengemukakan alasan menolak dua laporan terhadap Presiden Jokowi terkait kasus kerumunan yang terjadi saat berkunjung ke NTT.
Kepolisian RI mengemukakan alasan menolak dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua laporan terkait Presiden Jokowi tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polri menjelaskan, saat pelapor berkonsultasi, pihaknya menilai kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum. Atas alasan itulah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.
Hihihi, bagaimana bisa disimpulkan tidak melanggar hukum lha wong belum dilakukan penyelidikan ? Pelapor, itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Kepolisian, punya kewajiban untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa dimaksud merupakan peristiwa pidana atau peristiwa biasa (non pidana).
Kalau peristiwa itu pidana, maka penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam penyidikan itulah, baru ditetapkan siapa tersangkanya. Kalau bukan peristiwa pidana, dihentikan penyelidikan dan dikabarkan kepada Pelapor bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah peristiwa pidana.
Lah ini, baru mau lapor terus ditolak. Belum dilakukan penyelidikan langsung disimpulkan bukan peristiwa pidana.
Memangnya, saat menerima laporan Polri sudah dapat keterangan saksi ? Keterangan ahli ? Meninjau TKP di NTT ? Kok begitu mudah, menyebut laporan kubu sini sebagai bukan peristiwa pidana ?
Kalau kubu Sono, laporan sudah ditunggu. Bahkan, mungkin print out tanda terima laporan sudah dipersiapkan. Begitu pelapor datang, tinggal diteken. Selanjutnya, polri melakukan perburuan, baik melalui narasi opini via sejumlah press conference maupun sejumlah penangkapan. Gus Nur, almarhum Ust Maaher dan Ali Baharsyah adalah bukti kongkritnya.
Entahlah, saya merasa geli dan pingin senyum saja mendengar berita ada laporan ditolak karena dianggap bukan peristiwa pidana, padahal belum dilakukan penyelidikan. Saya tidak ingin mengajak seluruh masyarakat tertawa, tapi kalau mau senyum-senyum sendiri, ya monggo saja.
Padahal, kalau Polri katakan itu peristiwa dialami Presiden. Tak elok, menyelidik perkara Presiden. Dan Polri belum punya preseden menyidik dugaan pidana yang dilakukan Presiden. Jadi, Polri mohon maaf tidak bisa menerima laporan masyarakat.
Nah, kalau alasan penolakan seperti paragraf di atas ini, tentu masyarakat bisa paham dan tak akan senyum-senyum sendiri. Paling, cuma marah dan geram, enak saja Presiden melanggar hukum tidak ditindak ? [].