Kerumunan NTT Tak Diproses, Khozinudin: Siapa Bilang Setiap Orang Berkedudukan Sama Di Mata Hukum?
Jum'at, 26 Februari 2021
Faktakini.info
*SIAPA BILANG SETIAP ORANG BERKEDUDUKAN SAMA DI MATA HUKUM ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Ga usah terlalu gembar gembor tentang konstitusi, apalagi sok hebat mengutip ketentuan pasal 27 yang menyebut *"semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum".* Ga ada itu, yang sama. Semua beda.
Polisi berhak menangkap, rakyat cuma punya hak ditangkap. DPR bisa bikin UU, rakyat cuma bisa menjalankan UU. Pemerintah bisa memerintah, rakyat hanya siap diperintah. Dan seterusnya.
Apalagi, mau mempermasalahkan Presiden Jokowi berdalil pada ketentuan pasal 27 UUD 45. Jangan terlalu ngayal, Presiden itu beda dengan rakyat. Tak usah berkhayal Presiden ditangkap, karena melanggar Protokol Kesehatan.
Pasal 27 itu menyebutkan "semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum". Presiden itu 'kepala' negara. Sedangkan Kepala Negara, tidak bisa dipersamakan dengan warga negara. Jadi, terserah Presiden melanggar protokol kesehatan, sultan mah bebas.
Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, itu juga ga bener. Redaksi lengkapnya, semua warga negara kampret bersamaan kedudukannya di dalam hukum, untuk warga negara cebong punya strata lebih tinggi. Lihatlah, Abu Janda, Deni Siregar, dll, tetap aman dari jerat hukum. Kedudukan mereka sama seperti Presiden Jokowi, bebas melanggar, bebas dari ancaman hukum. Sultan mah bebas.
Jadi, jangan menuduh Khilafah utopia. Yang utopia itu kalimat yang yang menyatakan "semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum". Negara hukum itu mitos, yang ada Negara SUKA SUKA SAYA.
Hukum itu apa kata saya, ape lo ? Ga usah tersihir, dengan kata-kata Mahfud MD yang sesumbar akan menindak siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Tak usah halu, percaya pada janji Palsu Kapolri yang menyatakan hukum harus adil, tidak boleh pandang bulu. Apalagi percaya sama Presiden Jokowi ?
Biasakan, menilai apa yang dilakukan, bukan apa yang dikatakan. Ga usah ikut eforia, UU ITE akan direvisi. Lihatlah, apa yang dilakukan. Jadi, tak usah terlalu ngayal berharap keadilan dari rezim saat ini.
Kembali, ke pertanyaan awal. Akankah, presiden Jokowi ditindak karena melanggar protokol kesehatan ? Atau apakah presiden akan ditangkap dan dijebloskan ke penjara ?
Ga usah ngayal. Untuk Presiden, akan selalu ada alasan pembenar dan pemaaf. Rakyat rindu Presiden lah, keadaan yang spontan lah, tidak diduga sebelumnya, dan seabrek dalih lainnya.
Jadi, dimaafkan saja. Wong kelakuannya memang sedari dulu begitu. Daripada menuntut sesuatu yang tak dapat dituntut, bisa sakit hati sendiri nanti.
Maklumi saja, itu yang melanggar Presiden. Bukan Habib Rizieq Shihab, Bukan FPI, bukan wong cilik. Kepala Negara itu beda dengan Warga Negara. Yang berkesamaan kedudukan dimata hukum itu antara WARGA NEGARA. bukan KEPALA NEGARA. Sultan mah bebas. [].