Kezaliman Atas Gus Nur Di Tengah Wacana Revisi UU ITE

 


Sabtu, 27 Februari 2021

Faktakini.info

*KEZALIMAN ATAS GUS NUR DITENGAH WACANA REVISI UU ITE*

_[Catatan Pengantar Diskusi Pusat Kajian dan Analisis Data/PKAD]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur

Secara Khusus mewakili Tim Advokasi Gus Nur, penulis mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), karena berkenan mengangkat tema diskusi terkait kasus hukum yang menjerat Klien kami pada Sabtu, 27 Februari 2021. Melalui diskusi tersebut, Kami ingin mengkomunikasikan sejumlah problem proses dan subtansi kasus hukum yang menjerat Klien kami.

Memang benar, secara berkala baik melalui sejumlah artikel, meme dan video, kami selalu mengabarkan perkembangan kasus Gus Nur. Namun, melalui forum diskusi selain mengabarkan info ter update, kami juga ingin mendapatkan masukan dari publik tentang sejumlah problem yang kami hadapi, sekaligus menambah dukungan terhadap klien kami. Sejak awal, kami telah mendeklarasikan masalah klien kami adalah masalah politik, hukum hanya dijadikan sarana untuk mengkriminalisasi.

Karena itu, keterlibatan dan partisipasi publik menjadi urgen dalam proses pembelaan. Kami ingin, publik juga terlibat 'memeriksa dan mengadili' perkara ini diruan publik.

Diskusi tentang Klien kami Gus Nur, menjadi relevan diangkat seiring menguatnya wacana revisi UU ITE. Bagi siapapun yang ingin tahu betapa represifnya UU ITE dan cara kepolisian memprosesnya, semua itu terjadi di kasus Gus Nur. Pada beberapa waktu yang lalu, penulis telah mengabarkan setidaknya ada 7 (tujuh) kezaliman yang dialami Gus Nur, yaitu :

*Pertama,* Gus Nur langsung ditangkap dan dipenjara. Tidak ada proses pemanggilan, pemeriksaan pendahuluan, tapi langsung di tangkap, dijadikan tersangka dan dipenjara.

*Kedua,* sejak ditangkap tanggal 24 Oktober 2020  dini hari, langsung dibawa ke Jakarta perjalanan darat 11 jam. Tanpa istirahat, langsung di BAP hingga jam 11 malam, dan ujungnya langsung naik pangkat jadi tersangka dan dipenjara.

*Ketiga,* sejak ditangkap dan ditahan pada 24 Oktober 2020 hingga saat ini, keluarga Gus Nur tak dapat menjenguk Gus Nur. Gus Nur 'diisolasi', bahkan kuasa hukum pun terhalang untuk bisa menemui Gus Nur sekedar untuk konsultasi untuk penanganan kasus.

*Keempat,* permohonan penangguhan Gus Nur sejak di Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan diacuhkan. Padahal, Gus Nur tidak merugikan negara.

*Kelima,* sejak sidang awal hingga sidang keenam, Gus Nur tidak dihadirkan di persidangan. Padahal, perintah KUHAP terdakwa harus dihadiri di persidangan.

*Keenam,* Saksi yang disebutkan dalam dakwaan sebagai korban, yakni lembaga NU dan Ansor, dan individu yakni Saudara Sa'id Aqil Siradj, Saudara Yaqut Cholil Choumas, Saudara Ma'ruf Amien, dan Saudara Abu Janda tidak pernah dihadirkan di persidangan.

*Ketujuh,* tanpa didampingi penasehat hukum, proses persidangan dilanjutkan dengan memeriksa keterangan ahli. Dengan demikian, hak terdakwa untuk didampingi penasehat hukum diabaikan.

Klien kami Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipersoalkan secara hukum dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2019 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gus Nur terancam pidana 4 tahun berdasarkan pasal 45A ayat (3) dan 6 Tahun berdasarkan pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Soal yang dipermasalahkan adalah kritik Gus Nur terhadap NU yang menganalogikan NU seperti seperti Bus Umum, Sopirnya mabok (Sudara Sa'id Aqil Siradj dan Ma'ruf Amin), kondekturnya teler (Abu Janda), keneknya ugal-ugalan, penumpangnya sekuler, liberal, joget dangdut bersama biduanita tak menutup aurat, menjaga gereja, dll. Karena kritik itulah, Gus Nur ditangkap dan dipenjara.

Ditengah wacana revisi UU ITE, klien kami tetap mengalami kezaliman. Diantara yang paling nampak, adalah penangguhan yang diajukan klien kami diabaikan oleh seluruh struktur penegak hukum, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadil. Saat sidang, Klien kami juga tidak dihadirkan di pengadilan.

Padahal, pada sidang yang lalu (23/3) terungkap ada surat panggilan dari Jaksa agar Klien kami menghadap di pengadilan. Tetapi kenapa klien kami tetap tidak dihadirkan ? Tetap sidang dengan zoom online ? Bahkan, terakhir memeriksa ahli tanpa kehadiran tim penasehat hukum yang mendampingi.

Karena itu, wajar jika Klien kami meminta Hakim menghadirkan dirinya dan didampingi penasehat hukum. Wajar pula, jika akhirnya klien kami nantinya juga walk out, jika proses dan prosedur hukum dijalankan semaunya.

Sejak mula wacana revisi UU ITE, penulis sudah ragu dengan komitmen Presiden. Sebab, sudah terlalu banyak janji janji presiden yang tidak ditepati. Tambah lagi, belum lama ini Presiden melanggar protokol kesehatan, dan tidak pula ditindak. Padahal, sebelumnya Presiden dan Menkopolhukam menginstruksikan agar menindak siapapun yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Kami sadar, fungsi pembelaan yang kami lakukan tidak akan mungkin maksimal tanpa dukungan publik, dukungan umat Islam. Oleh karenanya, diskusi yang diselenggarakan PKAD ini kami harapkan dapat menjadi jembatan komunikasi, agar publik dapat mendalami lebih rinci atas kasus yang menimpa Gus Nur.

Sekali lagi kepada Tim PKAD, baik Cak Fajar Kurniawan maupun Host Legendaris Cak Slamet Sugianto, terima kasih telah berkenan mengangkat tema diskusi dari kasus Klien kami. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan balasan kebajikan yang berlimpah. [].