KH Shobri Lubis, Habib Hanif Dan Empat Pengurus FPI Lainnya Ditahan Polisi
Senin, 8 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Aziz Yanuar SH membenarkan bahwa kliennya yaitu Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shobri Lubis bersama Ketua Front Santri Indonesia (FSI) Habib Hanif Alatas dan empat orang lainnya ditahan pihak kepolisian.
“Iya benar ditahan di Mabes Polri” kata Aziz saat dikonfirmasi Suara Islam Online, Senin (8/2/2021).
Selain Kyai Shabri dan Habib Hanif, empat orang lainnya adalah Habib Ali bin Alwi Alatas, Habib Idrus, Ustaz Haris Ubaidillah dan Ustaz Maman Suryadi. Semuanya merupakan pengurus FPI.
Keempat orang tersebut merupakan panitia saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 lalu.
Menurut Aziz, kelima orang ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sementara Habib Hanif dalam kasus di RS Ummi Bogor. Mereka semua ditahan di Mabes Polri, Senin (8/2/2021).
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana untuk menahan KH Shobri Lubis di Bareskrim Mabes Polri. KH Shobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kerumunan Gibran putra Jokowi saat pendaftaran Pilkada, kerumunan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara, acara Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan dan banyak kerumunan lainnya yang tidak diproses hukum, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para pengurus FPI memang berbuntut panjang dan diproses hukum.
Habib Rizieq Shihab sendiri telah kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan Petamburan.
Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari Rabu (3/2/2021).
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Sumber: suaraislam.id dan lainnya