KH Tb Abd Anwar: Penahanan 6 Pengurus FPI Kedzoliman Yang Disengaja

 




Selasa, 9 Februari 2021

Faktakini.info

*Penahanan 6 (Enam) Pengurus Dan Fungsionaris DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Sebagai Bentuk Kedzoliman Yang Disengaja.* 

Oleh :

*KH.Tb.Abdurrahman Anwar Al Bantany.*

_(Pimpinan Ponpes Darul Anwar Dan Pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI)_ 

Hari Senin sore Tanggal 8 Februari 2021, Publik dikagetkan oleh berita ditahannya Enam orang fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam di kantor Bareskrim Mabes Polri. 

Keenam orang tersebut antara lain KH.Ahmad Shobri Lubis, Hb.Muhammad Hanif Al Athos, Ustadz Abdul Haris, Hb.Idrus Al Habsyi, Hb.Ali Alwi Al Athos dan Ustadz Maman Suryadi. 

Publik berfikir keras apa alasan penahanan keenam orang tersebut, hanya ada dua jawaban yakni Yuridiskah atau Politis?

Jika penahanan itu karena faktor yuridis, maka para pakar hukum jauh-jauh hari sudah berdebat dan sepakat bahwa kasus yang menimpa enam orang tersebut tidak memenuhi unsur secara hukum untuk ditahan, karena syarat syarat untuk menahan status tersangka seseorang itu sangat jelas aturannya. 

Jika penahanan keenam orang tersebut secara yuridis tidak memenuhi unsur, maka secara otomatis itu masuk ke ranah politis. 

Penahanan keenam orang tersebut dalam Persfektif politis dapat dimaknai sebagai berikut:

*1. Adanya upaya pemaksaan dari pemegang kekuasaan bahwa pengurus FPI apapun alasannya harus ditahan.* 

*2. Adanya upaya secara tersirat bahwa FPI jangan melawan kekuasaan karena akan berakibat seperti itu.*

*3. Adanya upaya pelemahan dan penggembosan terhadap organisasi FPI agar rontok dan tidak berdaya.*

*4. Adanya upaya untuk menanamkan rasa ketakutan kepada jajaran pengurus FPI lainnya.*

*5. Adanya upaya agar kasus  pembantaian dan pembunuhan enam Laskar FPI terbengkalai dan tidak berlanjut.* 

Jika lima alasan mendasar di atas, menjadi bagian dari penahanan keenam Pengurus FPI tersebut, maka hal itu bagian dari Kedzoliman yang sangat nyata dan dipaksakan. 

Dengan demikian bangsa  ini tidak lagi menjadi Negara Hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, melainkan sudah menjadi Negara Kekuasaan belaka. 

Jika semua didasarkan kepada kekuasaan dan nuansa politis, apapun bisa terjadi dan dapat dilakukan terhadap seluruh warga Negara, dan itu sangat Subyektif. 

Penahanan Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, disusul penahanan oleh keenam Pengurus FPI, pembubaran FPI itu bagian dari pemberangusan terhadap perjuangan umat Islam Indonesia. 

Tetapi apapun yang terjadi, dalam sebuah perjuangan akan selalu ada resiko dan itu bagian dari konsekuensi sebuah perjuangan dan da'wah. 

Kekuasaan tidak mudah untuk mengalahkan semangat perjuangan, karena senjata dan kekuasaan belum tentu mampu melumpuhkan semangat juang yang dimiliki oleh para aktifis di semua lapisan masyarakat.