Khozinudin: Bareskrim Terapkan Kebijakan Anti Islam Pada Kasus Kriminalisasi Dinar Dirham?
Sabtu, 6 Februari 2021
Faktakini.info
BARESKRIM POLRI MENERAPKAN KEBIJAKAN ANTI ISLAM PADA KASUS KRIMINALISASI DINAR DIRHAM ?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Sebagaimana ramai dikabarkan media, Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena dianggap menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sosok pendiri Muamalah Depok ini ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Pidana dan/atau pasal Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, yang buka dua Minggu sekali, dipersoalkan karena tidak menerima transaksi menggunakan mata uang rupiah langsung, tetapi menggunakan koin dinar dan dirham. Koin ini sendiri bisa diperoleh atau dibeli dengan mata uang rupiah.
Benarkah aktivitas penggunaan koin Dinar Dirham adalah suatu tindak kejahatan ? Apakah, transaksi selain menggunakan rupiah jamak terjadi di negeri ini ?
*Realitas Transaksi Bisnis Menggunakan Alat Pembayaran Non Rupiah*
Sesungguhnya, transaksi bisnis (Muamalah) menggunakan alat pembayaran non rupiah, baik untuk tujuan pembelian barang dan/atau jasa bukanlah hal yang baru. Penggunaan alat pembayaran selain menggunakan rupiah tidak dapat serta merta dipidana dengan ketentuan pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu sendiri berbunyi :
"(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Pada faktanya, ditengah masyarakat telah berlaku dan jamak terdapat komunitas bisnis yang tidak menerima mata uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran. Komunitas bisnis ini, biasanya mewajibkan pelanggan atau pengunjung untuk mengkonversi rupiah yang dimiliki dengan alat pembayaran yang ditetapkan berlaku bagi komunitas tersebut, diantaranya :
*Pertama,* di Kabupaten Magelang terdapat komunitas bisnis Pasar Gemblung yang merupakan pasar wisata dengan aneka menu jajanan unik yang ditawarkan seperti buntil, cenil, gethuk, aneka wedang hingga nasi bakar.
Pasar yang ada di Dusun Bendosari Gede, Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang ini hanya ada di hari Minggu, pukul 06.00 - 11.00 WIB ini mewajibkan pengunjung bertransaksi dengan mata uang Geblo.
Satu keping uang 'Geblo' yang artinya ngge blonjo, atau gebla-geblo dwi linggo ndak papa ngge blanja dan ngge blonjo. Untuk mendapatkan Kepling Geblo ini pengunjung harus membeli atau menukarkan rupiah yang dimiliki dengan keping Geblo dengan harga tertentu.
Lantas, apakah eksistensi komunitas bisnis ini layak diperkarakan dengan menggunakan ketentuan pasal pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual belinya ?
*Kedua,* di pusat perbelanjaan (Mal) khususnya di jaringan Grand Mal Metropolitan terdapat komunitas bisnis kuliner Eat and Eat yang menggunakan sistem pembayaran berbasis kartu. Dengan sistem ini, pengunjung dapat membeli makanan dengan mempergunakan kartu yang telah mereka isi dengan sejumlah uang di counter yang tersedia.
Eat and Eat adalah tempat makan dengan konsep food market yang menyajikan makanan khas kaki lima Indonesia dan kudapan dari negara Asia lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, dan India.
Lantas, apakah eksistensi komunitas bisnis ini layak diperkarakan dengan menggunakan ketentuan pasal pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual belinya melainkan dengan kartu ?
*Ketiga,* seluruh jasa jalan tol saat ini tidak menerima rupiah sebagai alat pembayaran untuk membayar jasa penggunaan jalan tol. Pengguna jalan tol diwajibkan membeli e money, yang itu bisa dibeli dan diisi saldonya dengan membayar sejumlah uang rupiah.
Lantas, apakah pengelola jalan tol dalam hal ini pihak Jasa Marga layak diperkarakan dengan menggunakan ketentuan pasal pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembayaran jasa tol ?
*Keempat,* di dunia online apalagi, telah banyak transaksi baik barang dan jasa yang tidak menggunakan rupiah tetapi menggunakan e money atau uang digital. Produk uang digital seperti OVO, Go-Pay, LinkAja, Flazz, Brizzi and Mandiri e-money telah lazim digunakan sebagai alat pembayaran.
Lalu, apakah penjual barang dan jasa online yang menggunakan e money sebagai alat pembayaran dan bukannya menggunakan rupiah, layak diperkarakan dengan menggunakan ketentuan pasal pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembayaran online ?
Yang lebih tegas lagi, apakah penerbit uang digital, pembuat kartu Eat n Eat, pembuat uang Geblo layak dipersoalkan secara hukum berdasarkan pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Pidana karena membuat dan mengedarkan termasuk menganjurkan masyarakat menggunakan alat pembayaran selain rupiah ?
Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 berbunyi :
_"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."_
*Kriminalisasi dan Diskriminasi terhadap Dinar Dirham*
Kasus yang menjerat Zaim Saidi mengkonfirmasi adanya kriminalitas dan diskriminasi. *Disebut Kriminalisasi,* karena sejatinya transaksi dengan Dinar dan Dirham adalah transaksi bisnis biasa, ada barang yang diperjualbelikan, bukan penipuan.
Adapun terkait alat pembayaran yang disediakan bagi pelanggan, adalah alat pembayaran berupa Dinar dan dirham yang bisa dibeli dengan rupiah. Artinya, secara tidak langsung pasar Muamalat di Depok tersebut tetap menerima rupiah dalam transaksinya namun harus dikonversi terlebih dahulu menjadi koin Dinar dan dirham. Ini hanyalah transaksi bisnis biasa, hanya dengan sedikit modifikasi menggunakan media Dinar dirham.
Pasar Muamalat ini secara substansi tidak ada bedanya dengan pasar Gemblung di Magelang, Food Court Eat n Eat di sejumlah Mal, Transaksi Pembayaran Tol dan Transaksi Online atau offline yang menggunakan e money. Anda pergi ke komunis bisnis ini, bukan berarti rupiah tidak laku, ditolak, tetapi rupiah Anda harus dikonversi terlebih dahulu.
*Disebut diskriminasi,* karena yang ditindak oleh Bareskrim Polri hanya pasar Muamalat yang menggunakan alat pembayaran Dinar dan Dirham. Sementara itu, Pasar Gemblung di Magelang, Food Court Eat n Eat di sejumlah Mal, Transaksi Pembayaran Tol dan Transaksi Online atau offline yang menggunakan e money, tidak pernah dipersoalkan secara hukum karena memang bukan kejahatan. Pasar Muamalat dengan Dinar Dirham juga bukan kejahatan, melainkan sebuah transaksi bisnis yang berlaku pada suatu komunitas.
*Khatimah*
Patut diduga, melalui Kasus ini umat ingin dijauhkan dengan segala hal yang bernuansa Islam. Dinar dan Dirham adalah mata uang Islam, yang terbuat dari emas dan perak, yang memiliki nilai intrinsik dan diberlakukan pada periode kekuasaan Rasulullah Saw di Madinah, pada Era Kekhilafahan Kulafaur Radlsyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah hingga Turki Utsmani.
Narasi yang berkembang terkait kasus ini, justru anggapan komunitas pasar Muamalah terafiliasi dengan gerakan yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Ini adalah kebijakan anti Islam. Selama ini, setiap hal yang terkait dengan Islam dituding anti Pancasila. Dari syariah, khilafah, Liwa dan Roya, dan hari ini dinar dan dirham yang dikriminalisasi.
Dinar dirham merupakan mata uang yang kuat, anti devaluasi (inflasi dan devlasi) karena terbuat dari bahan baku yang bernilai. Namun, penerapan penggunaan mata uang ini memang menjadi kewajiban Khilafah, bukan individu, komunitas atau jamaah.
Melalui kasus ini, kaum muslimin wajib sadar bahwa mau tidak mau memang harus memperjuangkan Khilafah. Sebab, tanpa Khilafah banyak syariah Islam terbengkalai. Jika individu atau jamaah menerapkan syariah dalam lingkup komunitas, akan rawan dikriminalisasi seperti kasus yang dialami oleh Zaim Saidi ini.
Sudah saatnya umat Islam bersatu memperjuangkan Khilafah. Bukan hanya untuk menerapkan sistem mata uang Dinar dan Dirham, tetapi juga untuk menegakkan hudud, menerapkan Qisos dan Diyat, mengamalkan Ta'jier dan Mukholafah, mengambil alih seluruh harta jenis kepemilikan umum dari swasta asing dan aseng, mengemban risalah Islam ke seluruh alam, menolong saudara muslim di Myanmar, Uighur, Irak, Palestina, dan diberbagai belahan negeri lainnya. [].