Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pemerintah Jamin Tak Gusur Ponpes MS Megamendung
Selasa, 23 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengungkapkan mendapatkan jaminan dari tim di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bahwa pihak PTPN VIII tidak akan menggusur paksa lahan Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah, Megamendung.
Pernyataan itu dikatakan Ichwan berdasarkan pengakuan dari pihak Kemenko Polhukam ketika menggelar pertemuan dengan Tim Advokasi Markaz Syariah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (22/2/2021) sore kemarin.
Lahan yang di atasnya sudah terbangun pesantren milik Rizieq Shihab belakangan disengketakan oleh PTPN VIII.
"Memang ada pertemuan sebelumnya dilakukan Kemenko Polhukam dan PTPN Jumat lalu. Kemenko Polhukam aktif dan apresiatif terhadap kegiatan pendidikan di Markaz Syariah. Mereka juga menjamin tak akan ada gusuran sepihak ya," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Ichwan juga menyebut pihak Kemenko Polhukam sempat menekankan agar PTPN VIII mengajukan gugatan ke pengadilan bila hendak menggusur pesantren tersebut. Jika gugatan dikabulkan maka PTPN berhak untuk menggusur pesantren tersebut.
"Makanya tadi ditekankan, pihak PTPN harus melakukan proses yudisial ke pengadilan. Jangan gusur-gusur saja," kata Ichwan.
Selain itu dalam pertemuan tersebut Ichwan tetap meminta tim di Kemenko Polhukam memberikan perlindungan hukum kepada Habib Rizieq Shihab. Dia mengungkapkan pihak PTPN VIII telah melakukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren milik Habib Rizieq.
Padahal, lanjut dia, pesantren tersebut selama ini beroperasi untuk mencerdaskan anak bangsa sesuai UUD 1945.
"Jadi kita tetap berkeinginan laporan pidana PTPN itu menghormati proses yang kita jalankan. Laporannya juga. Jangan terlalu bernafsu lah. Tapi laporannya menunggu mediasi dengan pihak Kemenko Polhukam lah," tutur Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyebut pihak Kemenko Polhukam mengusulkan agar pesantren tersebut nantinya bisa dikelola secara bersama-sama dengan pemerintah. Baik bersama Kementerian Agama ataupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dan kita menyambut baik. Kita tanggapi silakan jika ingin berkunjung ke Markaz Syariah, untuk melihat langsung Markaz Syariah. Di sana masih dalam proses belajar mengajar," imbuh dia.
Diketahui, pihak PTPN VIII melaporkan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selalu pemilik pesantren tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada akhir Januari 2021. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituding menggunakan lahan tanpa izin.
Sebagai informasi, berikut ini pernyataan Habib Rizieq terkait Lahan tersebut.
Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya a.n PT. PN VIII, dalam Undang-undang Agraria th. 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20th maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30th lebih menggarap lahan tsb.
Sedangkan dalam Undang-undang HGU th. 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tsb. Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PT. PN VIII, tapi 30th lebih PT. PN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30th lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tsb. Maka dari itu seharusnya HGU tsb BATAL. Jika sudah BATAL maka HGU-nya menjadi milik masyarakat.
Perlu dicatat bahwa masuknya IB-HRS & Pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan MEMBAYAR kepada petani bukan MERAMPAS. dan para petani tsb datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yg dinamakan membeli tanah Over-Garap.
Dokumen tsb lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari Bupati s/d Gubernur. Dan benar tanah tsb HGU-nya milik PT. PN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi Kami tegaskan sekali lagi bahwa Kami tidak MERAMPAS tanah PT. PN VIII tetapi Kami membeli dari para petani.
Bahwa Pihak Pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain.
Foto: Ichwan Tuankotta SH
Sumber: cnnindonesia.com