Pendapat Damai Lubis Soal Sebaiknya MK Dibubarkan Dan Tingkah Polah Presiden

 





Ahad, 21 Februari 2021

Faktakini.info

*Sebaiknya MK Dibubarkan dan Selanjutnya Judicial Review Menjadi Yurisdiksi Mahkamah Agung*

Ahad, 21 Februari 2021

Faktakini.info 

Oleh : Damai Hari Lubis,  Advokat, 

Aktivis Ketua Aliansi Anak Bangsa

( Praktek Pelaksanan MK Terjadap Agenda Sidang Bertentangan dengan Asas Ius Konstitum pada Constante Justiti )

Tidak ada Kejelasannya MK  terkait Agenda ( Hukum Acara ) Pelaksanaan Sidang Judicial Review/ JR atas UU. No. 2 Tahun 2020 'Tentang Covid 19'. Patut Dipertanyakan oleh penulis selaku Pengugat Prinsipal . Apakah MK  sudah memutus perkara gugatan a quo atau masih tetap diundur persidangannya. 

Bila sudah putus kapan putusnya. Apa bunyi putusannya. Dikabulkan atau Ditolak Oleh Sebab NO/ Niet Onvankelijk Verklaard ? Bila ternyata diundur sampai kapan ? Sementara gugatan Judicial Review/ Uji Materi UU. a quo fakta menjadi pusat perhatian sehingga ditunggu putusannya oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum. Selain gugatan telah lama diajukan sejak Juni 2021, pun sebelumnya semasih UU. tersebut masih beŕwujud Perpu, beberapa elemen masyarakat telah mengajukan keberatan melalui uji materi/ JR  diantaranya perihal keberatan atau menolak materi Pasal Imunitas Pejabat ( inkonstutusi ) bahwa " pejabat yang oleh sebab lalai atau tidak adanya niatan ( dolus/ mensrea ) untuk merugikan keuangan atau perekonomian milik pemerintah negara, maka dirinya tidak dapat dihukum " 

Terhadap JR yang sangat urgen dan mendasar ini oleh adanya materi pasal yang  meniadakan delik culfa  ( lalai  ), justru MK memperlihatkan hukum acara pada agenda persidangan dengan sistem amburadul, bukan semakin modern. Justru ( MK ) sengaja bertolak belakang  dengan Contante Justiti, yakni sistem peradilan yang wajib diberlakukan yang ( Ius Konstitum ) merujuk UU.MA yaitu Sistem Pelaksanaan Lembaga Peradilalan yang Cepat, Sederhana Biaya Ringan

Maka Penulis Berharap dan usulkan sebaiknya DPR RI dan Presiden membubarkan MK Karena Membuat Fungsi Lembaga Mahkamah Menjadi Tidak Berkepastian Hukum/ Rechsecherheit, selain membuat percuma uang  negara atau uang milik rakyat, sebaiknya fungsi JR atau Uji Materi berada disatu pintu wilayah kuasa ( yurisdiksi ) di Gerbang Terakhir Lembaga Peradilan Tertinggi NRI, yakni Mahkamah Agung RI

Untuk mendùkung terkait narasi penulis tentang MK amburadul, serta adanya JR atas nama Aliansi Anak Bangsa/ AAB melalui Pengacara Arvid Saktyo, SH., MKN. Dilampirkan referensi berita media online ibukota diantaranya, Tempo, Detik dan Kompas sebagai gambaran adanya faktor kuat pertentangan dibenak masyakarat terhadap subtansi materi atau isi UU. JR U.U. COVID 19  a quo  termasuk indikasi agenda/ acara persidangan  MK yang bertentangan dengan Konstante Justiti

*TEMPO.CO* Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan uji materi yang diajukan Damai Hari Lubis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19.

*detiknews* Giliran Damai Hari Lubis Gugat Perppu Corona ke MK

Rabu, 22 Apr 2020 13:08 WIB Aktivis Damai Hari Lubis menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Damai menjadi penggugat ketiga atas perppu itu dengan nomor registrasi 25/PUU.XVIII/2020

*KOMPAS.* com - Aktivis Damai Hari Lubis mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

... 

*Tingkah Polah Presiden Jokowi Bikin Rakyat Bingung*

Oleh : Damai Hari Lubis, Advokat dan Ketua Aliansi Anak Bangsa

( Terpaksa Mengkritisi Walau Sudah Dimintakan Kritik Oleh Jokowi )

UU. RI No.6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang " dibuat " olehnya Tahun 2018, khususnya pada Pasal 55 disebutkan Presiden Wajib bertanggung Jawab akan Kebutuhan Dasar Hidup Orang dan Makanan Hewan Ternak Di Zona Karantina saat Katantina Wilayah Berlansung

Namun Presiden selaku Produsen UU. a quo tidak menggunakan Pasal Hasil dari Produknya. Padahal Korban Corona 19 pun telah Banyak Menimbulkan Kematian. Bingung kan ?

Lalu,

Walau UU. a quo tidak digunakan olehnya, namun Presiden Mendiamkan Polri Menggunakan Pasal a quo untuk dijadikan dasar hukum menangkap serta menahan Habib Rizieq Shihab/ HRS. Terlebih HRS Sudah Melaksanakan Kewajiban Hukumnya dengan Berbukti Membayar sanksi Hukuman dari Pemda DKI dengan nominal Rp. 50 Juta 

Koq Presiden begitu ( begini ) ya ? Bingung Rakyat jadinya

Terhadap tulisan kritikan ini, hendaknya masyarakat pendukung " Jokowi Harga Mati ", tidak melaporkan Seorang Rakyat WNI yang berpendapat demikian, oleh sebab dalam kerangka Kebèbasan  Berpendapat Sesuai Payung Hukum dan kritik terhadap Presiden memang dimintakan oleh Jokowi

*Bogor,  19 Februari 2021*