Pengacara Habib Rizieq Temui Kemenkopolhukam Minta Perlindungan Lahan Markaz Syariah

 




Rabu, 10 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab terus berupaya untuk mempertahankan lahan Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang telah mereka beli sejak lama, namun kini diancam akan diambil alih PTPN VIII. 

Hari ini mereka menemui Deputi V Kemenkopolhukam untuk meminta perlindungan hukum.

Salah satu bagian dari tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta, mengatakan pertemuan itu digelar pada Selasa (9/2/2021) siang.

"Tadi kami diterima oleh Deputi V Menkopolhukam Bapak Sugeng Pranoto berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan melalui surat pada tanggal 19 Januari kemarin. Jadi tadi hari ini kita hadir di kantor Menkopolhukam memberikan penjelasan berkaitan dengan lahan Markaz Syariah," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Dalam pertemuan itu, Ichwan, menjelaskan perkara hukum yang dihadapi dengan PTPN VIII. Ia menunjukkan bukti-bukti pembelian oper garap yang dilakukan pihaknya dengan para penggarap beberapa tahun lalu.

"Kita juga jelaskan kaitan dengan adanya 9 SHGU yang tahun 2008 digugat oleh para penggarap dan pada tahun 2010 diputuskan Mahkamah Agung dan sudah inkrah. Ada SHGU yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut dan memenangkan para penggarap," kata Ichwan.

Menurut Ichwan, pihak Menkopolhukam mau membantu menyelesaikan masalah itu. Alasannya karena pondok pesantren itu digunakan untuk pendidikan, sehingga memiliki tanggung jawab.

"Pada prinsipnya dari pihak Menkopolhukam dalam hal ini Deputi V Pak Sugeng Pranoto menyampaikan bahwa lahan ini memang berdiri di PTPN, cuma memang mereka akan mengklarifikasi permasalahan ini karena mereka merasa ikut dimintai untuk ikut campur dalam permasalahan menyangkut pondok pesantren atau pendidikan yang ada di atasnya," kata Ichwan.

"Jadi mereka konsen terhadap pendidikan. Itu bagian dari alinea keempat pembukaan UU kita yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya itu," lanjut Ichwan. 

Pada kesempatan terpisah sebelumnya, pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah menyatakan, bahwa Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya a.n PT. PN VIII, dalam Undang-undang Agraria th. 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20th maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30th lebih menggarap lahan tsb.

Sedangkan dalam Undang-undang HGU th. 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tsb. Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PT. PN VIII, tapi 30th lebih PT. PN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30th lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tsb. Maka dari itu seharusnya HGU tsb BATAL. Jika sudah BATAL maka HGU-nya menjadi milik masyarakat.

Perlu dicatat bahwa masuknya IB-HRS & Pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan MEMBAYAR kepada petani bukan MERAMPAS. dan para petani tsb datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yg dinamakan membeli tanah Over-Garap.

Dokumen tsb lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari Bupati s/d Gubernur. Dan benar tanah tsb HGU-nya milik PT. PN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi Kami tegaskan sekali lagi bahwa Kami tidak MERAMPAS tanah PT. PN VIII tetapi Kami membeli dari para petani.

Bahwa Pihak Pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII mengancam akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, mereka klaim agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Lahannya berada di Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.

HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Salah satunya lahan yang ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).

"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati kepada kumparan, Selasa (9/2).

Sumber: kumparan.com